PANGANDARAN, LingkarJabar – Kantor Hukum Fredy and Partners mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan berkedok investasi yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat. Imbauan ini disampaikan seiring meningkatnya praktik investasi ilegal yang menargetkan masyarakat dengan janji keuntungan pasti tanpa risiko.
Perwakilan Kantor Hukum Fredy and Partners dalam keterangan tertulis, Senin (9/2/2026), menyebutkan pola penipuan investasi saat ini semakin sistematis. Pelaku memanfaatkan rendahnya literasi hukum dan keuangan masyarakat untuk menarik korban melalui berbagai platform, termasuk media digital.
“Janji keuntungan pasti dan tanpa risiko merupakan indikator utama investasi bodong. Secara hukum, perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penipuan,” ujar perwakilan kantor hukum tersebut.
Menurut mereka, masyarakat perlu mengenali sejumlah ciri investasi ilegal. Di antaranya menjanjikan keuntungan tinggi dan pasti, mengklaim tanpa risiko, tidak memiliki izin usaha yang jelas, menggunakan skema perekrutan anggota baru seperti sistem ponzi, serta mendesak calon korban untuk segera mentransfer dana.
Untuk menghindari kerugian, masyarakat disarankan memeriksa legalitas perusahaan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Calon investor juga diminta mempelajari kontrak dan skema usaha secara menyeluruh, tidak mengambil keputusan secara tergesa-gesa, serta berkonsultasi dengan penasihat hukum sebelum berinvestasi.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada penawaran yang terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. Prinsip kehati-hatian harus dikedepankan,” kata dia.
Secara hukum, praktik investasi bodong dapat dijerat dengan berbagai ketentuan pidana. Di antaranya Pasal 492 dan Pasal 493 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan perbuatan curang, serta Pasal 486 tentang penggelapan. Selain itu, Pasal 378 KUHP lama masih dapat diterapkan sebagai aturan peralihan.
Pelaku juga berpotensi dikenakan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila menyebarkan informasi bohong atau menyesatkan dalam transaksi elektronik. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan mengatur larangan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.
Kantor Hukum Fredy and Partners mengimbau masyarakat yang merasa ragu atau telah menjadi korban untuk segera menghentikan transaksi, menyimpan bukti komunikasi dan transaksi, serta melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum atau instansi berwenang.
“Penegakan KUHP baru memberikan kepastian hukum yang lebih tegas terhadap pelaku penipuan investasi. Masyarakat harus cerdas, kritis, dan sadar hukum,” tutupnya. (Agus Giantoro)






