Berita  

Nama Kader Golkar Muncul di SK Gerindra, Ini Penjelasan Muhammad Taufiq

Nama Kader Golkar Muncul di SK Gerindra, Ini Penjelasan Muhammad Taufiq, Foto: Agus Giantoro/LJ

PANGANDARAN, LingkarJabar – Dewan Penasihat DPD Partai Golkar Kabupaten Pangandaran menelusuri dan mengklarifikasi isu dugaan adanya salah satu anggota DPRD dari Partai Golkar yang tercatat sebagai pengurus partai politik lain. Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya menjaga marwah organisasi serta memastikan kepatuhan terhadap aturan kepartaian.

Dewan Penasihat DPD Partai Golkar Pangandaran, Yana Diana yang akrab disapa Yana Macan, menyampaikan pihaknya menyikapi isu tersebut secara hati-hati dengan mengedepankan penelusuran fakta dan dokumen administrasi.

“Sebagai Dewan Penasihat Partai Golkar, kami menyikapi isu ini dengan kehati-hatian. Kami menelusuri dokumen-dokumen yang ada untuk memastikan kebenaran informasi di lapangan,” ujar Yana belum lama ini.

Ia mengungkapkan, dari hasil penelusuran administrasi, ditemukan nama salah satu anggota DPRD Kabupaten Pangandaran dari Partai Golkar yang tercantum dalam kepengurusan Partai Gerindra. Nama tersebut tercatat dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 07-0138/Kpts/DPP-GERINDRA/2022 dan kembali muncul dalam SK Nomor 08/0567/Kpts/DPP-GERINDRA/2024 yang ditandatangani pada 25 Agustus 2024, sebagai anggota Dewan Penasihat DPC Partai Gerindra Kabupaten Pangandaran.

“Data administrasi yang kami temukan memang menunjukkan adanya nama tersebut dalam kepengurusan Partai Gerindra. Hal inilah yang kemudian kami klarifikasi lebih lanjut,” jelasnya.

Yana menambahkan, hingga saat ini Partai Golkar Pangandaran masih menunggu keterangan resmi dari pihak terkait. Koordinasi juga telah dilakukan dengan KPU Kabupaten Pangandaran, yang menyampaikan bahwa kewenangan KPU terbatas pada penerimaan dan verifikasi dokumen persyaratan yang diajukan oleh partai politik.

“Keterangan dari KPU, mereka hanya menerima dan memverifikasi dokumen yang disampaikan partai. Tindak lanjutnya berada di internal partai masing-masing,” katanya.

Ia menegaskan, Partai Golkar akan menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme internal dengan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi langsung.

“Ini menyangkut marwah Partai Golkar. Jangan sampai muncul kesan adanya afiliasi dengan partai lain. Karena itu, persoalan ini harus diselesaikan secara internal dan transparan,” tegas Yana.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Pangandaran, Muhammad Taufiq, menyampaikan bahwa hasil klarifikasi menyebutkan yang bersangkutan menegaskan tidak pernah menjadi pengurus maupun anggota partai politik lain.

“Dalam klarifikasi hari ini, yang bersangkutan menyatakan tidak pernah menjadi pengurus ataupun anggota partai lain. Namun memang terdapat nama beliau yang tercantum dalam SK sejak tahun 2023 hingga 2024,” ujar Taufiq kepada wartawan, Sabtu 3 Januari 2026.

Sebagai tindak lanjut, DPD Golkar Pangandaran meminta klarifikasi resmi secara tertulis kepada DPD Partai Gerindra Provinsi Jawa Barat guna memastikan status yang bersangkutan.

“Saya sudah menugaskan yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi langsung ke DPD Gerindra Provinsi Jawa Barat agar ada pernyataan tertulis bahwa yang bersangkutan bukan lagi anggota Dewan Penasihat di Gerindra,” jelasnya.

Menurut Taufiq, langkah tersebut diambil untuk merespons isu yang berkembang di masyarakat sekaligus menjaga soliditas dan kehormatan Partai Golkar. Ia menegaskan, partainya ingin memastikan tidak terjadi pelanggaran aturan kepartaian.

“Kami membutuhkan surat resmi. Apabila SK tersebut merupakan miskomunikasi atau kesalahan administrasi, yang terpenting ada keterangan tertulis bahwa nama yang bersangkutan sudah tidak tercantum dalam struktur kepengurusan Gerindra,” ujarnya.

Taufiq menambahkan, proses klarifikasi internal telah dilengkapi dengan berita acara yang ditandatangani oleh pihak terkait, termasuk Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Golkar Pangandaran. Saat ini, pihaknya masih menunggu surat klarifikasi resmi dari DPD Gerindra Jawa Barat. (Agus Giantoro)