SUKABUMI, LingkarJabar — Unit Reskrim Polsek Cikole, Polres Sukabumi Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dengan cepat. Seorang pria berinisial D (31), warga Kabupaten Cianjur, ditangkap di wilayah Warungkondang, Cianjur, kurang dari 24 jam setelah beraksi di Kota Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (9/12) siang di Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole. Sepeda motor Yamaha Mio milik korban raib saat diparkir di depan sebuah warung sate.
Korban, Mochamad Andre Riza Darmawan (29), diduga lalai meninggalkan kunci motor masih menempel di lubang kontak. Melihat situasi tersebut, pelaku memanfaatkan kesempatan dengan membawa kabur kendaraan korban.
“Setelah menyadari sepeda motornya hilang, korban langsung melapor ke Polsek Cikole. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di wilayah Cianjur, berikut mengamankan barang bukti kendaraan hasil curian,” ujarnya seperti yang dikutip dari Tribatanews Polda Jabar, Sabtu 13 Desember 2025.
Kata Rita, keberhasilan pengungkapan lintas wilayah ini menjadi bukti komitmen Polsek Cikole dalam memberantas kejahatan jalanan. Saat ini, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dengan memastikan kunci kendaraan dicabut saat parkir, guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa,” imbaunya. (*)






