Berita  

Gelar Mubes, FMMC Sepakati 9 Poin Terkait Tuntutan Ke MNC Lido

BOGOR, LingkarJabar – Forum Musyawarah Masyarakat Cigombong (FMMC) menyelenggarakan Musyawarah Besar Masyarakat Cigombong (MBMC) di Aula Masjid Al-Azhim, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Forkopimcam, dua anggota DPRD Kabupaten Bogor Dapil III (PKB dan PKS), Ketua MUI, Ketua MWC NU, Kepala Desa, organisasi kepemudaan (OKP), ormas kepemudaan, Muslimat, Fatayat NU, serta tokoh masyarakat lainnya.

Sekretaris panitia pelaksana, Wawan, menjelaskan melalui siaran pers bahwa musyawarah ini merupakan langkah konkret untuk merespons ketidakseimbangan ekosistem Danau Lido. Menurutnya, Danau Lido bukan hanya ikon Kecamatan Cigombong tetapi juga warisan alam yang harus dilestarikan.

“FMMC memfasilitasi masyarakat untuk menyampaikan saran dan kritik terhadap kebijakan pemerintah, khususnya terkait Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido. Evaluasi atas kebijakan tersebut perlu dilakukan untuk memprioritaskan kepentingan dan kebutuhan masyarakat Cigombong,” ujar Wawan.

Aspirasi Masyarakat Cigombong

Wawan menjelaskan, FMMC didirikan sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat Cigombong. Forum ini bertujuan menjadi sarana komunikasi antara masyarakat dan pemerintah, sesuai dengan amanah undang-undang. Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah dampak negatif dari pembangunan KEK Lido.

“Masalah lingkungan menjadi perhatian utama, seperti pencemaran air Danau Lido yang berakibat pada penurunan kualitas kesehatan masyarakat. Selain itu, keberadaan KEK belum memberikan manfaat yang signifikan bagi penduduk setempat, terutama dalam hal penyerapan tenaga kerja lokal,” tambahnya.

Wawan juga menyoroti menyusutnya luas Danau Lido, yang kini hanya tersisa sekitar 9 hektare dari sebelumnya 25 hektare, akibat penimbunan tanah untuk pembangunan KEK. Hal ini mengancam ekosistem danau serta mengurangi manfaatnya sebagai sumber mata pencaharian bagi warga sekitar.

“Masyarakat mengeluhkan dampak pencemaran limbah yang mengalir ke Danau Lido, yang berpotensi menyebabkan kekeringan di musim kemarau. Penyusutan air yang semakin parah juga mengganggu keseimbangan alam,” jelas Wawan.

Seruan kepada Pemerintah

Dalam musyawarah ini, masyarakat Cigombong merumuskan beberapa poin tuntutan kepada pemerintah, di antaranya:

  1. Mendesak pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk merespons keluhan masyarakat terkait KEK Lido.
  2. Mengevaluasi izin operasional KEK Lido.
  3. Melakukan normalisasi dan revitalisasi Danau Lido.
  4. Menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk kepentingan masyarakat.
  5. Membuka kembali akses jalan umum untuk masyarakat.
  6. Menyediakan fasilitas umum, seperti sarana olahraga dan taman bermain.
  7. Mengembalikan fungsi Danau Lido sebagai sumber resapan air untuk mencegah banjir dan kekeringan.
  8. Menyediakan lahan untuk fasilitas pemerintahan, seperti kantor polsek, koramil, kecamatan, serta melegalisasi Masjid Raya Al-Azhim sebagai sarana ibadah resmi.
  9. Membangun komitmen untuk memprioritaskan putra-putri daerah Cigombong sebagai tenaga kerja di KEK Lido.

“Semua poin telah kami sepakati bersama dalam berita acara Musyawarah Besar Masyarakat Cigombong ini,” tutup Wawan.

Musyawarah ini menjadi langkah penting dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat Cigombong, dengan harapan pemerintah dapat segera mengambil tindakan konkret untuk menjawab tuntutan tersebut. (Iy/Red)