PANGANDARAN, LingkarJabar — Kantor Hukum Fredy & Partners mengeluarkan imbauan resmi kepada masyarakat serta lembaga pemerintah dan swasta agar mewaspadai keberadaan oknum yang mengaku sebagai advokat, pengacara, atau kuasa hukum tanpa dasar hukum yang sah.
Founder Fredy & Partners, Fredy Kristiano, SH, menegaskan bahwa profesi advokat memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Hanya mereka yang telah memenuhi ketentuan undang-undang dan disumpah di Pengadilan Tinggi yang berhak menjalankan profesi advokat di seluruh wilayah Indonesia.
“Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap oknum yang mengaku advokat atau menawarkan jasa hukum tanpa keabsahan hukum. Tindakan semacam itu bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan dapat dikenai sanksi pidana maupun perdata,” tegas Fredy, Minggu (26/10/2025).
Fredy menjelaskan, berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003, advokat merupakan penegak hukum yang bebas, mandiri, dan dijamin oleh hukum. Namun, setiap orang yang bukan advokat tetapi bertindak seolah-olah menjalankan profesi advokat misalnya memberikan konsultasi hukum, melakukan pendampingan perkara, atau mengaku sebagai kuasa hukum telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Fredy Kristiano juga menyerukan agar lembaga pemerintah, instansi peradilan, BUMN, BUMD, serta lembaga swasta berhati-hati dalam memberikan akses atau pengakuan kepada pihak yang mengaku sebagai advokat.
Fredy menekankan dua hal penting:
-
Tidak memberikan pelayanan atau kerja sama kepada pihak yang mengatasnamakan diri sebagai advokat tanpa bukti legalitas yang sah.
-
Melakukan verifikasi status advokat sebelum menjalin kerja sama hukum.
Untuk memastikan keabsahan, advokat yang sah wajib memiliki Kartu Tanda Pengenal Advokat dari organisasi resmi, Berita Acara Sumpah (BAS) dari Pengadilan Tinggi, serta Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Advokat dari organisasi advokat.
Fredy & Partners menilai langkah verifikasi status advokat tidak hanya penting untuk melindungi masyarakat dari praktik hukum ilegal, tetapi juga untuk menjaga kehormatan profesi hukum dan wibawa penegakan hukum di Indonesia.
“Integritas profesi advokat adalah tanggung jawab bersama. Masyarakat perlu aktif memastikan setiap jasa hukum yang diterima berasal dari advokat yang sah,” tutup Fredy. (Agus Giantoro)






