BANJAR, LingkarJabar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar masih terus mengembangkan penanganan perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Banjar periode 2017–2021. Pengembangan dilakukan secara cermat menyusul adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terhadap dua terdakwa utama.
Langkah ini menegaskan komitmen kejaksaan bahwa proses hukum tidak berhenti hanya pada vonis, melainkan tetap membuka ruang pendalaman terhadap kemungkinan adanya rangkaian peristiwa pidana lain yang belum terungkap.
Kepala Kejari Kota Banjar Lukman Hakim, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Akhmad Fakhri, SH, MH mengatakan, saat ini perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyelidikan lanjutan. Fokus utama penyelidikan adalah pengumpulan keterangan tambahan serta alat bukti pendukung.
“Pengembangan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkrah. Kami mempelajari kembali fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan untuk memastikan apakah masih ada aspek lain yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Fakhri saat dikonfirmasi, Kamis (15/1/2026).
Dalam tahap awal penyelidikan lanjutan, Kejari Kota Banjar telah memeriksa enam orang saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperjelas peran masing-masing pihak, mekanisme, serta alur pemberian tunjangan yang menjadi objek perkara.
“Enam saksi yang telah dimintai keterangan berinisial DRK, R, N, T, D, dan B. Dua di antaranya merupakan terpidana dalam perkara ini,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Banjar sebelumnya menjerat mantan Ketua DPRD Kota Banjar berinisial DRK serta mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) berinisial R. Keduanya telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Fakhri menegaskan, hingga saat ini proses masih berada pada tahap penyelidikan sehingga belum dapat disimpulkan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana. Namun demikian, kejaksaan memastikan seluruh proses berjalan profesional dan mengedepankan kecukupan alat bukti.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Semua harus berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah. Jika ditemukan fakta baru, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ia menambahkan, karena sebagian saksi sebelumnya telah memberikan keterangan di persidangan, penyelidikan lanjutan diharapkan dapat berjalan efektif dan tidak memakan waktu terlalu lama.
Kejari Kota Banjar pun menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah. (Johan Wijaya)






