BANJAR, LINGKARJABAR – Empat pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar, telah dinyatakan lolos administrasi persyaratan. Hal tersebut diumumkan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar seusai menggelar rapat pleno di Aula kantor KPU kota Banjar, Jawa Barat, pada Sabtu 14 September 2024.
Keempat bakal pasangan calon tersebut yakni Akhmad DImyati dengan Alam, H Bambang M.Eng dan Dani Danial Mukhlis, S.Pdi, kemudian bakal pasangan calon H Nana Suryana, S.Pd, MH dan H Mujamil, S.Ip serta bakal pasangan calon Ir H Sudarsono dan Dr.H. Supriana. M.pd.
Ketua KPU Kota Banjar, Muhammad Mukhlis mengatakan, keempat bakal pasangan calon tersebut dinyatakan lolos verifikasi persyaratan sejak keempat bakal pasangan calon tersebut mendaftar ke KPU akhir Agustus 2024 lalu.
“Empat bakal pasangan calon kami nyatakan lolos administrasi dan selanjutnya masyarakat bisa memberi masukan dan tanggapannya,” ujar Ketua KPU Kota Banjar, Muhammad Mukhlis
Mukhlis melanjutkan, penerimaan masukan dan tanggapan serta pengumuman empat bakal pasangan calon yang lolso tersebut tertuang dalam surat KPU Kota Banjar nomor : 933/PL.02.2-Pu/3279/2/2024 tentang penerimaan masukan dan tanggapan Masyarakat terhadap bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjar 2024.
Mukhlis juga menyampaikan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, KPU Kota Banjar mengumumkan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjar mulai tanggal 15 hingga 18 September 2024 mendatang.
“Silahkan Masyarakat bisa berpartisipasi memberi tanggapan dan masukan melalui laman website resmi kami,” ungkap Mukhlis.
Menurut Mukhlis masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan atau Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota melalui:
1. Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan” dengan cara:
a. memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”
b. memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”
c. memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan
d. mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat
e. mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa:
1) dukungan atas calon dan/atau pasangan calon.
2) masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.
f. menuliskan uraian.
g. mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
h. menekan “SUBMIT”
2. secara luring ke Kantor KPU Kota Banjar dengan alamat Jl. Dr. Husein Kartasasmita No. 15 Kota Banjar, penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat secara luring dilakukan dengan cara:
a. mengisi daftar hadir.
b. mengisi formulir Model TANGGAPAN. MASYARAKAT.KWK.
c. menyerah formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU Kota Banjar
d. menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
Usai pengumuman tersebut, KPU Kota Banjar selanjutnya akan melakukan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024 mendatang dan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon pada 23 September 2024 mendatang. (Johan)