Berita  

Dugaan Pemerasan Bermodus Ancaman Demo, Kuasa Hukum Kalapas Warungkiara Ajukan Laporan Polisi

Sukabumi, Lingkarjabar – Rencana aksi demonstrasi yang sebelumnya digembar-gemborkan akan digelar di depan Lapas Kelas IIA Warungkiara pada 11 Desember 2025, disebut-sebut batal setelah muncul dugaan permintaan uang Rp50 juta kepada pihak Lapas. Dugaan inilah yang kini dilaporkan oleh kuasa hukum Kalapas ke Polres Sukabumi.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Warungkiara, Kurnia Panji Pamekas, A.Md.IP., S.H., melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan berencana yang dilakukan oleh seorang pria berinisial RH (33) ke Polres Sukabumi.

Laporan tersebut resmi diajukan oleh Adv. Lilik Adi Gunawan, S.H., Managing Partner Kasihhati Law Firm, setelah menerima Surat Kuasa Khusus Nomor: WP.11.PAS.22-UM.01.01-4990 yang ditandatangani pada 11 Desember 2025.

Adv. Lilik menjelaskan, peristiwa dugaan pemerasan terjadi pada Rabu, 10 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah kafe di Sukabumi. RH disebut secara terang-terangan meminta uang sebesar Rp50 juta sebagai syarat pembatalan aksi demonstrasi yang diklaim akan digelar pada 11 Desember 2025.

“RH menyampaikan bahwa demonstrasi akan dibatalkan apabila klien kami membayar Rp50 juta. Jika tidak dipenuhi, ia mengancam akan membawa massa 500 orang serta menyebarkan isu negatif yang dapat merusak nama baik Kalapas,” ujar Adv. Lilik saat memberikan keterangan di Polres Sukabumi, Kamis (11/12/2025).

Menurutnya, ancaman tersebut mengandung tekanan psikologis dan unsur intimidasi melalui penggunaan massa. Namun faktanya, aksi unjuk rasa yang dijanjikan RH tidak pernah terjadi.

Kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai pendemo disebut telah menyebarkan berbagai materi berupa poster, spanduk, dan tulisan yang menuduhkan sejumlah pelanggaran terhadap Kalapas, antara lain: Dugaan penyalahgunaan wewenang, Dugaan pungutan liar, Pelanggaran IPAL dan AMDAL Kelalaian pengawasan narapidana, Tuduhan terkait limbah ternak sapi, Serta tuduhan lainnya yang dinilai tidak memiliki dasar hukum.

Adv. Lilik menyebut penyebaran informasi tersebut mengarah pada tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran berita bohong, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 14–15 UU No. 1 Tahun 1946.

Kuasa hukum juga mengungkap fakta lain terkait RH, yaitu pembelian empat ekor sapi oleh RH pada 4 Juni 2025 seharga Rp77 juta. RH disebut hanya memberikan tanda jadi Rp2 juta dan baru membayar sebagian pada 5 Juli 2025. Hingga kini, sisa pembayaran diduga belum dilunasi sehingga Koperasi Konsumen Pegawai Lapas Warungkiara mengalami kerugian sekitar Rp75 juta.

Kasus ini telah dilaporkan dengan Surat Tanda Bukti Lapor Nomor: STB/672/XII/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT, merujuk pada LP/B/672/XII/2025.

Melalui laporan ini, kuasa hukum meminta pihak kepolisian untuk: Melakukan penyelidikan menyeluruh dan profesional,Mengamankan bukti fisik maupun elektronik, Memeriksa saksi-saksi terkait, Memberikan perlindungan hukum kepada Kalapas sebagai pejabat negara, Serta memproses secara tegas pelaku yang terlibat dalam pemerasan dan penyebaran berita bohong.

“Kami yakin langkah tegas Kepolisian akan memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa, serta menjaga kehormatan pejabat negara yang bekerja dengan itikad baik,” pungkas Adv. Lilik.

Sumber: Kasihhati Law Firm
(Tim/Red)