PANGANDARAN, LingkarJabar – Pemerintah Kabupaten Pangandaran meminta warga meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan berkedok investasi online. Perkembangan teknologi digital dinilai membuka ruang bagi berbagai tawaran investasi yang belum tentu memiliki legalitas jelas.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pangandaran, Tonton Guntari, mengatakan masyarakat perlu mencermati setiap penawaran investasi yang tampak menggiurkan. Menurut dia, tampilan profesional dan klaim perusahaan besar kerap digunakan pelaku untuk meyakinkan calon korban.
“Banyak investasi online yang tampilannya meyakinkan, bahkan mengaku sebagai perusahaan besar. Namun masyarakat jangan mudah percaya, karena bisa saja itu hanya modus penipuan,” kata Tonton melalui pesan WhatsApp, Senin, 9 Februari 2026.
Ia menuturkan, salah satu ciri investasi ilegal adalah perusahaan yang tidak memiliki izin atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masyarakat, kata dia, sebaiknya memeriksa legalitas lembaga sebelum menanamkan dana.
“Perusahaan investasi yang legal pasti memiliki izin dan terdaftar di OJK. Jika tidak bisa diverifikasi, sebaiknya dihindari,” ujarnya.
Selain legalitas, warga juga diminta memperhatikan alamat situs web yang digunakan. Situs dengan nama domain mencurigakan atau tidak resmi berpotensi menjadi platform palsu. Tonton menegaskan, janji keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa risiko merupakan tanda peringatan yang perlu diwaspadai.
“Kalau ada yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa risiko, itu sudah tanda bahaya,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan adanya modus penawaran pekerjaan sederhana yang berujung pada ajakan berinvestasi tanpa kejelasan. Pola tersebut kerap digunakan untuk menarik korban melalui platform digital.
Untuk menghindari penipuan, masyarakat disarankan memverifikasi kredibilitas situs dan perusahaan melalui OJK, tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan cepat, serta memastikan setiap investasi memiliki risiko yang terukur. Warga dapat mengecek legalitas perusahaan melalui layanan konsumen OJK di nomor 157 atau WhatsApp 081 157 157 157.
Tonton menegaskan, investasi yang aman adalah investasi dengan izin resmi dan mekanisme yang transparan. Pemerintah daerah, kata dia, mengajak warga Pangandaran mengedepankan prinsip kehati-hatian sebelum menanamkan dana. (Agus Giantoro)






