SUKABUMI, LINGKAR JABAR – Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Kebersihan (Perkimsih) Kabupaten Sukabumi memberikan ultimatum kepada pihak kontraktror pembangunan Gedung Islamic Center Cicurug (GICC) untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang di sepakati.
Kepala Bidang Penataan Bangunan (Perkimsih) Ari Hamzah Abdul Wafi meyakini jika pembangunan GICC tidak akan selesai tepat waktu lantaran banyak hal yang terkesan lamban salah satunya yakni suplay barang yang tidak maksimal.
“Saya yakin pekerjaan ini tidak akan selesai tepat waktu, salah satu kendala yang saya lihat karena suplay barang yang lamban,” ujarnya, Rabu (15/11/2023).
Ia menegaskan telah memberikan ultimatum atau presure terhadap pihak kontraktor untuk menyelesaikan 100 persen pekerjaan tersebut tepat waktu yakni pada tanggal 29 Desember 2023 mendatang.
“Kita lihat saja nanti pada tanggal 29 Desember apakah sesuai dengan kesepakatan bahwa pekerjaan selesai 100 persen atau tidak, jika tidak kami akan memberikan dua opsi nantinya,” jelasnya.
Mengenai opsi yang akan di berikan, Ari mengatakan jika opsi tersebut adalah pemutusan kontrak dan memberikan waktu tambahan kurang lebih selama 50 hari kalender disertai denda.
“Ada dua opsi yang nanti akan kami berikan kepada pihak kontraktor jika pembangunan tidak tepat waktu, yakni pemutusan kontrak atau tambahan waktu dengan disertai denda,” tandasnya.
Reporter : Ardi Yakub | Redaktur : Wahidin