CIANJUR, LINGKAR JABAR – Mafia BBM solar bersubsidi beraksi kembali. Gun Gun Surya Alam alias Igun yang diduga berprofesi seorang guru (ASN) di salahsatu Sekolah Dasar di Cianjur diduga tak tersentuh hukum, sehingga membuat bisnis ilegal tersebut terus terjadi di Cianjur, Jawa Barat.
Diduga modus yang dilakukan dengan cara menguras solar bersubsidi dari beberapa SPBU disekitarnya. Seperti halnya, terpantau di salah satu SPBU 34 – 432- 23 yang berlokasikan di wilayah hukum Polsek Sukaluyu Polres Cianjur, Dengan cara memodifikasi armada jenis box dengan menggunakan kempu dengan bermuatan dua sampai empat ton, Mobil box modifikasi yang diketahui pemiliknya bernama Igun sedang melakukan aktifitas menguras solar bersubsidi di siang bolong dengan bebas dan santainya, Jumat (13/10/23).
Saat di konfirmasi, seorang supir mobil box modifikasi tersebut mengatakan, “ini mobil Igun, kami sering ambil solar di SPBU ini, dan kami bernaung di PT. Namira milik H. Tedi yang berlokasi di Sumedang,” ucapnya.
Perlu di ketahui, bahwa para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Dan pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. (Ria)