CIANJUR, LingkarJabar – Dugaan praktik mafia BBM ilegal kembali mencuat di wilayah Cianjur. Hal ini terpantau oleh beberapa awak media yang melintas di Jalan Cianjur – Jonggol, tepatnya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-43223 yang berlokasi di Kampung Tungturunan, Cianjur, Jawa Barat.
Awak media menyaksikan truk engkel mengisi bahan bakar berulang kali di SPBU tersebut. Dalam kendaraan truk, ditemukan sejumlah jerigen yang diduga digunakan sebagai wadah untuk BBM solar bersubsidi yang telah dibeli.
Saat dikonfirmasi, sopir truk mengakui perbuatannya membeli solar bersubsidi untuk kemudian dijual kembali demi mendapatkan keuntungan pribadi.
“Iya, saya akui bahwa saya salah telah membeli solar di SPBU lalu menjualnya kembali untuk keuntungan pribadi,” ucapnya pada Rabu, 15 Januari 2025.
Lebih mengejutkan lagi, saat ditanya tentang identitas dirinya, sopir tersebut mengungkap bahwa ia adalah seorang anggota TNI aktif. “Iya, saya anggota TNI aktif,” ungkapnya.
Perlu diketahui, sanksi hukum bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku yang terbukti melakukan penimbunan atau distribusi BBM secara ilegal dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. Selain itu, pengangkutan BBM tanpa izin usaha juga diancam dengan pidana penjara empat tahun serta denda maksimal Rp 40 miliar.
Seiring dengan implementasi program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) dapat bertindak tegas terhadap pelaku, termasuk oknum anggota TNI yang terbukti melanggar hukum.
Hingga berita ini ditayangkan, tim awak media belum berhasil mengonfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.
(Ria/Red)






