SUKABUMI, LingkarJabar – Pembangunan menara telekomunikasi (tower BTS) yang berlokasi di Kampung Padangenyang RT 001 RW 007, Desa Cijengkol, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, kembali menuai sorotan tajam publik. Pasalnya, tower yang diduga kuat belum mengantongi perizinan lengkap tersebut hingga kini masih berdiri kokoh di pinggir jalan, meski telah menerima tiga kali surat himbauan resmi dari Pemerintah Kecamatan Caringin. Rabu 21/01/2026.
Pemerintah Kecamatan Caringin sebelumnya telah menerbitkan Himbauan Ke-3 tertanggal 29 Desember 2025, yang secara tegas memerintahkan penghentian total aktivitas pembangunan tower BTS tersebut sampai seluruh persyaratan perizinan dipenuhi. Persyaratan dimaksud meliputi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kewajiban retribusi daerah, serta izin teknis dan rekomendasi zona menara dari dinas terkait.
Namun, berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada 21 Januari 2026, tower BTS tersebut masih berdiri tanpa adanya tindakan penertiban nyata, sehingga memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Padahal, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bangunan Gedung dan Ketertiban Umum, bangunan yang tidak memiliki PBG/IMB dan izin teknis dinyatakan melanggar aturan dan berhak dikenakan tindakan administratif hingga penindakan tegas oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Tindakan tersebut dapat berupa penyegelan lokasi, penghentian sementara kegiatan, hingga pembongkaran paksa apabila pemilik bangunan tidak menunjukkan itikad baik untuk mengurus perizinan sesuai ketentuan.
“Kalau sudah jelas belum berizin dan sudah tiga kali diberikan himbauan resmi, seharusnya Satpol PP turun melakukan penyegelan. Jangan sampai aturan hanya berlaku di atas kertas,” ujar salah satu warga.
Minimnya langkah konkret dari aparat penegak Perda menimbulkan kesan lemahnya penegakan hukum di tingkat daerah. Kondisi ini dinilai berpotensi menciptakan preseden buruk, di mana pelaku usaha mengabaikan prosedur perizinan karena merasa tidak akan mendapat sanksi tegas.
Warga pun mendesak Pemerintah Kabupaten Sukabumi, khususnya Satpol PP, agar segera bertindak tegas, transparan, dan sesuai aturan, demi menjaga wibawa hukum serta keadilan bagi masyarakat yang selama ini taat terhadap peraturan.
Jika dibiarkan berlarut-larut, masyarakat khawatir kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah akan semakin melemah, sekaligus membuka peluang terulangnya kasus pembangunan ilegal serupa di wilayah lain.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi terkait tindak lanjut penertiban tower BTS tersebut. (Wahidin)






