Berita  

Diduga Kuat Pelaku Usaha Ilegal Membeli Solar Bersubsidi Skala Besar di SPBU 34-169-36 Gunung Putri Bogor

BOGOR, LINGKARJABAR  – Diduga Kuat adanya pembelian berskala besar solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU ) 36-169-36 yang berlokasi di Gunung Putri Bogor. Pasalnya, terlihat jelas beberapa mobil boks yang bergantian keluar masuk untuk melakukan pembelian di SPBU tersebut.

Untuk mengelabui konsumen yang lain, serta mensiasati peraturan pembelian yang saat ini menggunakan barcode, disinyalir mobil yang telah dimodifikasi tersebut selalu berganti – ganti Flat no polisi setiap kali hendak masuk dan melakukan pembelian di SPBU tersebut.

Saat dimintai keterangan salah seorang supir yang berinisial A mengatakan, “Iya ini punya bang F, dengan kapasitas menampung 2000 liter,” ungkapnya, Sabtu 22 Juni 2024.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai kegiatan yang diduga ilegal di wilayahnya, Kapolsek Gunung Putri AKP Didin Komarudin mengatakan, “Ini udah monitor, iya Bu silahkan kalau ada nanti kita proses secara hukum,” ucapnya.

Di lain kesempatan Wendi selaku pengawasan dari pihak SPBU tersebut mengatakan, “Saya dari pihak spbu tidak mengetahui dengan ada nya kendaraan modifikasi dari para pemain solar ilegal yang melakukan pengisian di spbu kami. Bilamana di ketahui ada permainan operator dan konsumen saya tidak segan untuk memberikan sanksi kepada operator nakal,” katanya.

Baca Juga :  Cegah Kenakalan Remaja, Kanit Binmas Polsek Nagrak Berikan Pembinaan Di Ponpes Irsyadul Muta'alimin

“Sebelum kejadian tersebut saya sudah melakukan himbauan kepada para operator yang jaga untuk tidak melayani kendaraan yang mencurigakan. Jika ada mobil yang tidak jelas jangan di layani”, ucapnya.

Selain itu, Wendi pun menerangkan bahwa foto atau gambar mobil yang diberikan oleh salah seorang wartawati lingkarjabar.com sesuai dengan yang ada di rekaman CCTV, namun saat dilakukan pengecekan menurutnya taktik mereka cukup cerdik yaitu pada saat memberikan barcode pengisian pertama yang turun supir dan lalu di pengisian ke dua yang turun beda orang yaitu kenek mobil boks tersebut.

” Benar sesuai bu, dan pinter nya mereka, terlihat saat pengecekan CCTV, yang pengisian pertama turun supir memberikan barcode dan untuk pengisian yang ke dua turun kenek, lain orang yang berikan barcodenya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Begini kondisi Jembatan Gantung Cikadung Paska Putus Terbawa Arus Sungai

Wendi pun menambahkan, “foto kendaraannya mau saya cetak dan saya mau ditempel bu, biar saya ciriin. Selain itu saya mau intrograsi operatornya juga,” pungkasnya.

Dikutip dari pernyataan keras pihak Pertamina dalam sebuah pemberitaan di halaman web esdm.go.id dengan judul “Pertamina Berikan Sanksi Kepada SPBU “Nakal” disebutkan bahwa Pertamina mengimbau kepada pemilik SPBU untuk mentaati tata niaga penjualan BBM Bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan menjual BBM Bersubsidi kepada mereka yang tidak berhak, seperti pengecer, spekulan apalagi kalangan industri. Selain dicabut ijinnya itu bisa dipidanakan ke pengadilan.

Pihak Pertamina juga senantiasa meminta dukungan dari masyarakat termasuk rekan media untuk mengawasi tindakan penyelewengan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh lembaga penyalur dalam tata niaga Pertamina dan melaporkan tindakan tersebut ke Contact Centre Pertamina:500.000.

Baca Juga :  GPI Jabar Desak Gubernur Perhatikan Hak Penambang Rakyat

Dilansir dari halaman . dengan judul ” ” diterangkan, Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf (c) UU Migas yang berbunyi:

“Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)”

Selanjutnya, pada Pasal 53 huruf (b) juga dijelaskan, Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf (b) UU Migas:

“Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)”.

(Red)