Berita  

Diduga Cemari Lingkungan, Usaha Pengelola Limbah di Parungpanjang Disegel

Diduga Cemari Lingkungan, Usaha Pengelola Limbah di Parungpanjang Disegel. Foto: Doc. Diskominfo/LJ

BOGOR, LingkarJabar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penyegelan terhadap sebuah lokasi usaha di Kampung Lumpang RT 02/03, Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.

Tindakan tegas tersebut dilakukan setelah perusahaan yang beroperasi di lokasi itu diduga melakukan pelanggaran serius di bidang lingkungan hidup. Perusahaan tersebut disinyalir membuang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara tidak sesuai ketentuan hingga mencemari lingkungan serta udara di sekitar permukiman warga.

Aktivitas usaha itu telah lama dikeluhkan masyarakat karena menimbulkan bau menyengat yang mengganggu kenyamanan. Bahkan, sejumlah warga mengaku mengalami dampak kesehatan, seperti gatal-gatal pada kulit dan gangguan akibat pencemaran lingkungan.

Keluhan masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Pemkab Bogor melalui DLH dan Satpol PP dengan melakukan pemeriksaan langsung di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, petugas juga menemukan bahwa perusahaan pengelola limbah tersebut belum dapat menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan syarat wajib dalam kegiatan usaha dan pembangunan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, mengatakan bahwa penyegelan dilakukan atas instruksi langsung Bupati Bogor, Rudy Susmanto. Langkah ini merupakan bentuk respons cepat pemerintah daerah terhadap laporan masyarakat sekaligus komitmen dalam menegakkan aturan lingkungan dan perizinan.

“Pemkab Bogor akan bersikap tegas terhadap setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan dan berpotensi membahayakan lingkungan serta kesehatan masyarakat,” tegas Teuku Mulya.

Ia menambahkan, saat ini penanganan lanjutan terhadap perusahaan tersebut masih terus dilakukan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)