BOGOR, Lingkar Jabar – Pemerintah kecamatan Cigombong, kabupaten Bogor – Jawa Barat membuka layanan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( e-KTP ) di luar jam kerja bagi warga yang berusia 17 tahun sampai dengan Februari 2024. Layanan tersebut dilaksanakan melalui Satuan Pelayanan Disdukcapil (SDP)
Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Cigombong Dewa Bachtiar mengatakan, layanan perekaman e-KTP di luar jam kerja adalah bagian dari amanat Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Pada Pasal 63 ayat 1 disebutkan ‘Penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berusia 17 tahun atau telah kawin wajib memiliki e-KTP’.
“Layanan ini kami lakukan untuk percepatan perekaman KTP-el bagi warga Cigombong khususnya yang akan berusia 17 tahun sampai dengan Februari 2024,” Dewa Bachtiar dalam keterangannya, Sabtu (11/11/2023).
Dewa menjelaskan, perekaman di luar jam kerja akan berlangsung selama dua hari sabtu dan minggu (11 -12 nopember 2023) Selanjutnya, apabila masih banyak warga yang belum melakukan perekaman, akan dievaluasi dan kita tentukan lagi waktunya.
Dewa menambahkan untuk layanan perekaman e-KTP dapat dilakukan di kantor kecamatan Cigombong saja.jadi warga yang akan membuat KTP mereka bisa datang ke kantor kecamatan sesuai jadwal jadwal yang dibuat. dan mereka cukup membawa Kartu Keluarga.
Alhamdulilah dari 1440 warga yang belum memiliki KTP dikecamatan Cigombong, hari ini sudah sekitar 400 lebih yang datang mengikuti perekaman KTP. Ucap Kasipem Dewa Bachtiar.
Siti Salwa ( 16 tahun) salah seorang warga Desa Ciburayut menuturkan, bahwa dengan adanya rekaman KTP diluar jam kerja oleh pemerintah kecamatan Cigombong sangat membantu sekali dirinya untuk memiliki KTP.
Ia menjelaskan, bahwa dirinya bisa mengikuti perekaman pembuatan KTP walaupun baru tanggal 2 februari 2024 dirinya berusia 17 tahun.(red)