BOGOR,LingkarJabar – Anggota DPRD propinsi Jawa Barar (Jabar) Dindin Abdullah Ghozali mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata di Kampung Sumur Batu, kecamatan babakan Madang kabupaten Bogor.
Kegiatan sosialisasi Perda tentang Desa Wisata yang dilakukan anggota dewan komisi II tersebut merupakan pelaksanaan kegiatan Penyebarluasan Perda tahun anggaran 2024 – 2025 yang rutin dilakukan DPRD Jawa Barat.
Dalam sambutannya, Dindin menilai untuk membentuk desa wisata tidaklah mudah. Hal ini dipengaruhi oleh SDM dan juga fasilitas. Oleh sebab itu, pihaknya berharap masyarakat harus paham terlebih dahulu bagaimana membentuk desa wisata, mengetahui potensi pariwisata di daerah masing-masing. Maka dari itu sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata sangat penting.
“Hal yang paling penting dari sosialisasi ini adalah masyarakat harus tahu dulu tentang Perda nomor 2 tahun 2022.dan bagaimana kita membuat desa wisata, itu tidak mudah, SDM dan Fasilitas sangat penting.terutana SDM harus diperhatikan.dan juga Fasilitas yang ada,” ungkap Dindin politisi partai PKB
Lebih lanjut, Dindin mengatakan, pihaknya akan segera menyampaikan terkait desa-desa potensial yang bisa menjadi desa wisata dikabupaten bogor ke pemerintah jawa barat, setelah dirinya turun ke wilayah langsung.
” Kita akan mencatat wilayah mana saja dikabupaten Bogor yang bisa dijadikan desa wisata.tentunya dengan turun ke bawah melihat potensi masyarakatnya langsung.”
Adapun terkait implementasi Perda nomor 2 tahun 2022 tentang Desa Wisata, sekarang ini saya lihat sudah sangat baik, dan ini membuat Jawa Barat akan lebih maju, khususnya dikabupaten Bogor sektor pariwisatanya .tinggal pemerintah jawa barat berikan suport.
“Kalau saya sendiri melihat Perda ini sangat bagus, yah. Karena didalamnya ada bantuan-bantuan dari provinsi berupa infrastruktur dan lain sebagaimana,tinggal kita tingkatkan SDM dan menggali potensi wilayah yang bisa dijadikan Icon nantinya.” Pungkas Dindin (Iy/red)