Berita  

Aksi Cepat Polisi dan Warga Hentikan Teror Residivis di Sekitar Stasiun Banjar

Aksi Cepat Polisi dan Warga Hentikan Teror Residivis di Sekitar Stasiun Banjar. Foto: Johan Wijaya/LJ

BANJAR, LingkarJabar  — Aksi penganiayaan disertai dugaan pemerasan di kawasan sekitar Stasiun Kereta Api Banjar kembali menyorot isu keamanan ruang publik. Seorang pria berinisial MRA (22), yang diketahui residivis kasus serupa, ditangkap aparat kepolisian dalam waktu kurang dari tiga jam setelah kejadian.

Peristiwa berlangsung pada Sabtu, 7 Februari 2026, sekitar pukul 16.20 WIB di Jalan Letjen Suwarto, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, tepatnya di simpang tiga dekat stasiun. Korban, Herliadi, mengalami luka sobek di pipi kiri akibat serangan senjata tajam.

Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro, mengatakan pelaku awalnya menghampiri korban dan meminta sejumlah uang. Permintaan itu ditolak, lalu pelaku melakukan penganiayaan sebelum melarikan diri.

“Korban sudah mendapatkan perawatan medis dan saat ini dalam kondisi stabil dengan status rawat jalan,” ujar Didi dalam konferensi pers di Mapolres Banjar, Senin, 9 Februari 2026,

Polisi menyebut MRA baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada September 2025 setelah menjalani hukuman atas kasus penganiayaan. Dari pemeriksaan awal, pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan diduga melakukan aksi karena motif ekonomi.

Lokasi kejadian yang berada di kawasan ramai dan dekat fasilitas transportasi publik menjadi perhatian aparat. Menurut Kapolres, tindak kekerasan di area vital berpotensi menimbulkan rasa takut serta mengganggu aktivitas masyarakat.

Meski demikian, respons cepat kepolisian yang didukung informasi warga mempercepat penangkapan. Pelaku ditangkap di rumah kerabatnya setelah polisi menerima laporan dari pengemudi ojek daring dan warga sekitar.

“Pelaku diamankan kurang dari tiga jam setelah kejadian berkat informasi masyarakat,” kata Didi.

Polisi juga sempat menerima laporan dugaan penodongan terhadap anak di bawah umur sebelum pelaku ditangkap. Namun, setelah klarifikasi, penyidik menyatakan informasi tersebut tidak terbukti.

Atas perbuatannya, MRA dijerat Pasal 466 ayat (1) dan (2) KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 482 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolres menegaskan, patroli dan pengawasan di kawasan rawan akan ditingkatkan. Ia juga mengimbau masyarakat segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan.

“Sinergi polisi dan masyarakat menjadi kunci menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya. (Johan Wijaya)