Berita  

Advokat Ade Jaenal Mutaqin, S.H Tekankan Pentingnya Tindakan Nyata dalam Hukum

Advokat Ade Jenal Mutaqin, S.H., yang akrab disapa Ade Vampir, menegaskan bahwa pengalaman hidup dan praktik langsung di lapangan merupakan modal utama dalam menangani berbagai persoalan hukum di tengah masyarakat. Foto: Agus Giantoro/LJ

PANGANDARAN, LingkarJabar – Advokat Ade Jenal Mutaqin, S.H., yang akrab disapa Ade Vampir, menegaskan bahwa pengalaman hidup dan praktik langsung di lapangan merupakan modal utama dalam menangani berbagai persoalan hukum di tengah masyarakat. Menurutnya, pemahaman teori hukum tetap penting, namun tanpa tindakan nyata, manfaat hukum tidak akan dirasakan secara optimal oleh masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Ade Vampir saat ditemui di Kantor Hukum AV & Partner, Parigi, Kabupaten Pangandaran, Minggu (25/1/2026).

Ade Vampir mengungkapkan, sebelum berprofesi sebagai advokat, dirinya aktif memimpin sejumlah organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Salah satunya adalah Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPK-SM) yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada masa itu, ia kerap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat melalui jalur nonlitigasi.

“Awalnya saya hanya bergerak di luar persidangan. Namun kondisi hukum di lapangan cukup memprihatinkan. Banyak masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum secara serius dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Kondisi tersebut mendorong Ade Vampir untuk kembali menempuh pendidikan hukum hingga akhirnya memiliki legal standing sebagai advokat. Dengan status tersebut, ia dapat mendampingi masyarakat hingga ke proses persidangan. Saat ini, berbagai perkara telah ia tangani, baik perdata maupun pidana, termasuk perkara perbankan dan sengketa lainnya.

Dalam menjalankan profesinya, Ade Vampir menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia menilai, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan dugaan tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Selama belum ada putusan pengadilan, kita tidak boleh menghakimi siapa pun. Prinsip ini harus dijaga,” tegasnya.

Meski demikian, Ade Vampir mengakui tidak semua permohonan pendampingan hukum dapat ia terima. Dalam kondisi tertentu, klien justru diarahkan kepada rekan advokat lain demi menjaga profesionalitas, efektivitas, dan keamanan penanganan perkara.

“Ini bukan soal menolak klien, tetapi memastikan perkara ditangani dengan tepat agar tidak menjadi bumerang bagi siapa pun,” jelasnya.

Ia juga menyoroti masih banyaknya persoalan hukum yang belum tuntas di wilayah Pangandaran, khususnya kasus pertanahan. Menurutnya, sengketa tanah kerap terjadi akibat lemahnya alas hak kepemilikan, seperti hanya mengandalkan SPPT tanpa sertifikat resmi.

Meski begitu, Ade Vampir menilai penyelesaian perkara tidak selalu harus berakhir di pengadilan. Ia mengapresiasi penyelesaian melalui musyawarah selama tidak melanggar hukum dan tetap memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

“Tugas advokat bukan mencari musuh, melainkan merangkul semua pihak untuk menemukan solusi terbaik agar masalah tidak semakin meluas,” ujarnya.

Menutup keterangannya, Ade Vampir menegaskan pendekatan hukum yang ia terapkan lebih menekankan pada tindakan nyata dibandingkan sekadar teori.

“Masyarakat saat ini tidak membutuhkan banyak alibi. Yang dibutuhkan adalah tindakan nyata. Teori penting, tetapi harus dibuktikan dengan kerja,” pungkasnya. (Agus Giantoro)