Berita  

Dugaan Penyadapan 6.000 Nomor Telepon, LBH Aktivis Pers Indonesia Siap Bela Korban, Termasuk Wartawan

 

DEPOK, Lingkar Jabar – Dugaan penyadapan terhadap sekitar 6.000 nomor telepon seluler yang disebut-sebut melibatkan sejumlah kalangan, mulai dari perwira tinggi kepolisian, tokoh lembaga swadaya masyarakat (LSM), insan pers, hingga Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, menuai perhatian serius Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aktivis Pers Indonesia.

Pendiri LBH Aktivis Pers Indonesia, Julianta Sembiring, S.H., menyampaikan kecaman keras apabila dugaan penyadapan tersebut terbukti dilakukan tanpa dasar kewenangan dan ketentuan hukum yang sah.

Menurut Julianta, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut pelanggaran privasi seseorang, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang dan ancaman serius terhadap demokrasi, kebebasan berpendapat, serta keamanan negara.

Ia bahkan menyoroti kemungkinan adanya kebocoran informasi hasil penyadapan kepada pihak asing yang dinilainya dapat menimbulkan persoalan lebih besar bagi kepentingan nasional.

“Kalau benar informasi hasil penyadapan itu sampai diberikan kepada pengusaha asing atau bahkan berpindah ke negara lain, ini persoalan yang sangat serius. Artinya, ada informasi yang seharusnya dilindungi justru berpotensi jatuh ke tangan pihak yang tidak berwenang,” tegas Julianta.

Saat dihubungi melalui WhatsApp, Jumat (6/11/2026), Julianta mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret dengan melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap perangkat penyadapan yang dimiliki lembaga negara.

Ia berharap Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), pejabat intelijen dan pengamanan Polri, serta Jaksa Agung dapat melakukan koordinasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut sekaligus mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Kami berharap pemerintah segera melakukan konsolidasi dengan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Kepala BIN, jajaran intelijen dan pengamanan Polri, serta Jaksa Agung. Perlu ada audit terhadap perangkat penyadapan yang dimiliki negara. Harus jelas siapa yang menggunakan, untuk kepentingan apa, dan apakah sudah sesuai aturan hukum,” ujarnya.

Lebih jauh, Julianta menegaskan bahwa LBH Aktivis Pers Indonesia siap memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada masyarakat, khususnya aktivis dan wartawan yang merasa menjadi korban penyadapan ilegal maupun tindakan kriminalisasi.

Menurutnya, aktivis dan insan pers merupakan bagian penting dalam menjaga demokrasi melalui fungsi kontrol sosial. Mereka memiliki peran mengawasi kebijakan pemerintah, menyampaikan aspirasi masyarakat, serta mengungkap dugaan korupsi dan penyalahgunaan jabatan.

Namun, dalam menjalankan tugas tersebut, tidak sedikit aktivis maupun wartawan yang menghadapi intimidasi, kekerasan, hingga dugaan kriminalisasi.

“Aktivis dan wartawan adalah pelaksana kontrol sosial yang perannya telah dilindungi hukum dan undang-undang. Mereka membantu rakyat dan negara, terutama ketika menemukan dugaan tindak pidana korupsi maupun penyalahgunaan jabatan. Jangan sampai mereka justru mendapatkan intimidasi, kekerasan, atau kriminalisasi karena menjalankan tugasnya,” ungkapnya.

Julianta juga mengingatkan bahwa penyadapan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Setiap tindakan intersepsi harus memiliki dasar hukum, kewenangan, serta mekanisme pengawasan yang jelas.

Ia merujuk sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 22 yang mengatur larangan melakukan tindakan tanpa hak atau tidak sah dalam memperoleh informasi telekomunikasi.

Selain itu, ia menyoroti Pasal 31 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai larangan intersepsi atau penyadapan informasi elektronik secara sengaja tanpa hak atau melawan hukum.

Julianta juga mengingatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 yang menjamin kemerdekaan pers serta Pasal 18 mengenai ketentuan pidana terhadap tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.

Menurutnya, seluruh ketentuan tersebut harus menjadi perhatian aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyadapan yang saat ini menjadi sorotan.

Sebagai bentuk keseriusan, LBH Aktivis Pers Indonesia yang bersekretariat di wilayah Depok menyatakan membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dugaan penyadapan ilegal maupun kriminalisasi akibat aktivitas kontrol sosial.

Julianta menegaskan, pihaknya siap memberikan pendampingan hukum tanpa melihat latar belakang, jabatan, maupun kedudukan pihak yang terlibat.

“Kami akan memberikan bantuan hukum kepada para aktivis dan wartawan yang merasa dirinya menjadi korban kriminalisasi oleh siapa pun. Tujuannya agar mereka dapat menjalankan aktivitas jurnalistik dan kontrol sosial tanpa dihantui rasa takut, tekanan, maupun ancaman,” tegasnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum bertindak adil dan tidak tebang pilih dalam menangani persoalan tersebut.

“Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada pengecualian, sekalipun yang bersangkutan memiliki jabatan tinggi, kekuasaan, ataupun pernah menduduki posisi strategis di institusi negara,” tambahnya.

Julianta berharap dugaan penyadapan terhadap ribuan nomor telepon tersebut tidak berhenti sebatas menjadi polemik di ruang publik. Ia meminta adanya pengusutan secara transparan, objektif, dan menyeluruh agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum.

Bagi LBH Aktivis Pers Indonesia, perlindungan terhadap privasi warga negara, keamanan informasi negara, serta kemerdekaan pers merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.

(Tim Redaksi)