SUKABUMI, Lingkar Jabar – Penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah sekolah di Kabupaten Sukabumi terdampak pemberhentian operasional khusus terhadap beberapa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Dua SPPG di Kecamatan Gunungguruh, yakni SPPG Cikujang 1 dan Cikujang 2, termasuk dalam daftar yang terkena sanksi administratif tersebut. Akibatnya, para penerima manfaat di wilayah itu harus menunggu hingga operasional dapur kembali dibuka.
Berdasarkan surat pemberitahuan BGN, pemberhentian operasional khusus diberlakukan mulai 2 November 2026. Sanksi tersebut dijatuhkan setelah ditemukan ketidakpatuhan dalam pengunggahan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH) melalui portal Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN).
Dalam surat tersebut, BGN menyebut sejumlah SPPG tidak mengunggah LPDH atau hanya mengunggah laporan paling banyak lima dari sepuluh hari pelayanan efektif.
BGN menegaskan, setiap hari pelayanan efektif, Pengawas Keuangan SPPG bersama Kepala SPPG dan perwakilan yayasan atau mitra wajib menyusun serta mengunggah LPDH secara benar, baik dari segi format maupun substansi.
Sanksi pemberhentian operasional khusus juga disertai penghentian seluruh hak operasional. Status tersebut baru dapat dicabut setelah seluruh kewajiban administrasi LPDH diselesaikan.
Saat dikonfirmasi, Koordinator Kecamatan (Korcam) BGN Gunungguruh menjelaskan bahwa pemberhentian operasional terhadap kedua SPPG tersebut disebabkan persoalan berbeda.
“Cikujang 1 suspend karena kendala Kejadian Luar Biasa (KLB). Cikujang 2 suspend administrasi yang belum terselesaikan, yaitu administrasi LPDH. Rencananya besok Cikujang 2 mau dicabut suspend-nya karena administrasi tersebut sudah diselesaikan,” ujarnya melalui aplikasi perpesanan.
Ia menjelaskan, masa pemberhentian operasional disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari sanksi ringan selama 10 hari, sedang 20 hari, hingga berat 30 hari.
Menurutnya, penerima manfaat tidak dapat dialihkan ke SPPG lain karena telah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Surat Penetapan Sementara (SPS2).
“Penerima manfaat menunggu pencabutan suspend terlebih dahulu, baru bisa dilayani kembali,” jelasnya.
Namun, penghentian pelayanan tersebut memunculkan pertanyaan dari orang tua penerima manfaat. Mereka mengaku anaknya tidak lagi mendapatkan makanan bergizi gratis tanpa kepastian kapan pelayanan akan kembali berjalan.
“Iya, anak kami tidak lagi mendapatkan MBG. Katanya diliburkan dulu, cuma tidak tahu sampai kapan. Kami juga kurang paham alasan pastinya seperti apa,” ujar salah satu orang tua penerima manfaat.
Ia mempertanyakan mengapa anak-anak harus ikut menanggung dampak dari persoalan administrasi maupun operasional yang terjadi di dapur penyedia makanan.
“Kalau memang dapurnya yang bermasalah, kenapa anak kami sebagai penerima manfaat yang jadi korban? Menurut kami, apakah tidak bisa dialihkan ke dapur lain? Kan dapur itu yang bermasalah,” ungkapnya.
Keluhan serupa disampaikan orang tua penerima manfaat lainnya. Ia menilai penghentian pelayanan tanpa kepastian waktu berpotensi merugikan anak-anak yang seharusnya mendapatkan makanan bergizi secara rutin.
“Anak kami sekarang tidak mendapatkan MBG karena dapurnya dihentikan sementara. Kami berharap ada solusi supaya anak-anak tetap bisa menerima makanan bergizi, meskipun dapur yang biasa melayani sedang bermasalah,” ujarnya.
Persoalan ini menjadi perhatian karena program MBG menyasar pemenuhan kebutuhan gizi anak. Ketika pelayanan terhenti akibat persoalan administrasi atau operasional, penerima manfaat justru menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya.
Meski BGN memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi terhadap SPPG yang tidak memenuhi ketentuan, kepastian keberlanjutan pelayanan bagi penerima manfaat juga menjadi hal yang perlu diperhatikan.
.






