< Proyek PSU Perumahan Benteng Royal Residence Sukabumi Disebut Telah Lolos Verifikasi - Lingkar Jabar
Berita  

Proyek PSU Perumahan Benteng Royal Residence Sukabumi Disebut Telah Lolos Verifikasi

SUKABUMI ,Lingkarjabar– Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi memberikan penjelasan mengenai pembangunan infrastruktur di kawasan Perumahan Benteng Royal Residence, Desa Benda, Kecamatan Cicurug. Pemerintah daerah menyatakan proyek perbaikan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) tersebut telah melalui mekanisme dan verifikasi sesuai ketentuan.

Pekerjaan itu tercantum dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 000.3.3/D2/SPMK-PSU/BID-PKP/VIII/2026 tertanggal 13 Agustus 2026. Nilai kontraknya mencapai Rp764,722 juta dengan sumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.

Pelaksanaan pekerjaan dijadwalkan selama 45 hari kalender dengan CV Marisa sebagai pelaksana.

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi, Sandi, mengatakan proyek tersebut dapat dilaksanakan karena sebagian PSU perumahan telah diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah daerah.

“Developer sudah menyerahkan PSU tahap pertama pada 2024 dan berita acara serah terimanya (BAST) pada 2025,” kata Sandi saat dihubungi melalui telepon seluler pada Jumat, 11 September 2026.

Menurut dia, status penyerahan PSU menjadi salah satu dasar pemerintah daerah dalam melakukan pemeliharaan maupun perbaikan fasilitas umum di kawasan perumahan.

Dalam mekanisme penyerahan PSU, pengembang dapat menyerahkan fasilitas secara bertahap atau parsial. Penyerahan tidak harus menunggu seluruh kawasan perumahan selesai dibangun, sepanjang bagian yang diserahkan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

PSU yang telah selesai dibangun dan memenuhi ketentuan dapat diserahterimakan kepada pemerintah daerah. Setelah proses tersebut selesai, pemerintah dapat mengambil alih pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas yang telah menjadi aset daerah.

Namun, penyerahan sebagian PSU tidak serta-merta menghapus kewajiban pengembang terhadap bagian kawasan yang belum diserahterimakan. Pengembang tetap memiliki tanggung jawab menyelesaikan pembangunan sesuai izin dan site plan yang telah disetujui.

Dinas Perkim juga menyebut alokasi anggaran untuk perbaikan PSU tidak dilakukan secara otomatis. Sebelum anggaran direalisasikan, terdapat proses verifikasi yang mencakup aspek administratif, teknis, dan umum.

Dari sisi administratif, antara lain diperlukan kejelasan status lahan dan dokumen yang berkaitan dengan fasilitas sosial maupun fasilitas umum. Sementara dari sisi teknis, kondisi fisik jalan lingkungan, saluran drainase, serta fasilitas lainnya harus diperiksa dan disesuaikan dengan rencana tapak atau site plan.

Adapun persyaratan umum berkaitan dengan kejelasan peruntukan fasilitas untuk kepentingan publik dan kesesuaiannya dengan tata ruang wilayah.

Setelah PSU dinyatakan memenuhi ketentuan dan proses serah terima dilakukan, pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan atau peningkatan fasilitas tersebut. Bentuk pekerjaan dapat berupa perbaikan jalan lingkungan, pengaspalan, pemeliharaan drainase, penerangan jalan umum, hingga pengelolaan ruang terbuka hijau dan fasilitas umum lainnya.

Dengan mekanisme tersebut, warga di kawasan perumahan diharapkan tidak lagi harus menanggung sendiri biaya perbaikan fasilitas umum yang telah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan, pelaksanaan proyek PSU di Perumahan Benteng Royal Residence telah didasarkan pada hasil verifikasi serta dokumen serah terima yang menjadi dasar pengelolaan fasilitas oleh pemerintah. ( Diee/red )