Berita  

Dugaan Manipulasi Data Dapodik TK Alhidayah, Pengawasan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Dipertanyakan

SUKABUMI, Lingkar Jabar — Dugaan pencatatan peserta didik tanpa sepengetahuan orang tua mencuat di TK Alhidayah, Kampung Pendey, Desa Seuseupan, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi. Persoalan ini menjadi sorotan karena data peserta didik dalam Dapodik berkaitan dengan administrasi pendidikan dan menjadi salah satu basis dalam penyaluran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Kasus tersebut diketahui setelah seorang orang tua melakukan pengecekan mandiri dan mendapati anaknya tercatat sebagai peserta didik TK Alhidayah. Padahal, menurut keterangan orang tua, anak tersebut tidak pernah didaftarkan dan tidak pernah mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana seorang anak dapat tercatat sebagai siswa apabila tidak pernah menjalani proses pendaftaran dan tidak pernah bersekolah di lembaga tersebut?

Kepala TK Alhidayah, Ai’, saat dikonfirmasi disebut tidak membantah adanya persoalan tersebut. Ia menyampaikan bahwa masalah itu telah diselesaikan dan mengklaim pihak pengawas Dinas Pendidikan telah mengetahui persoalan tersebut.

Namun, jika benar pengawas sudah mengetahui, pertanyaan berikutnya adalah sejak kapan persoalan ini diketahui, tindakan apa yang dilakukan, dan mengapa dugaan ketidaksesuaian data tersebut baru terungkap setelah orang tua melakukan pengecekan sendiri?

Pihak sekolah juga memberikan alasan bahwa pencatatan tersebut berkaitan dengan program integrasi TK dengan Posyandu. Anak-anak yang tercatat dalam data Posyandu disebut secara otomatis dimasukkan ke dalam data peserta didik TK.

Alasan tersebut perlu diverifikasi secara terbuka oleh Dinas Pendidikan. Sebab, data Posyandu dan data peserta didik merupakan dua hal yang berbeda, sehingga publik berhak mengetahui apakah terdapat dasar aturan yang membolehkan anak dicatat sebagai siswa tanpa proses pendaftaran dan persetujuan orang tua.

Persoalan semakin serius apabila data siswa tersebut digunakan sebagai dasar penghitungan atau pencairan dana BOSP. Jika nantinya ditemukan data peserta didik yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka perlu ditelusuri apakah terdapat dana yang dicairkan berdasarkan data tersebut dan apakah terjadi kelebihan pembayaran atau potensi kerugian keuangan negara.

Karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya terhadap satu nama. Seluruh data peserta didik TK Alhidayah perlu diverifikasi secara menyeluruh, termasuk mencocokkan data Dapodik dengan daftar pendaftaran, kehadiran siswa, dokumen orang tua, serta dasar penghitungan dana BOSP.

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi juga perlu menjelaskan secara terbuka mengenai peran pengawas sekolah dalam kasus ini. Jika pengawas memang telah mengetahui persoalan tersebut, publik patut mendapatkan penjelasan mengenai langkah pembinaan, koreksi data, dan pengawasan yang telah dilakukan.

Inspektorat Kabupaten Sukabumi pun dinilai perlu turun tangan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan dana BOSP. Pemeriksaan harus menjawab satu hal penting: apakah terdapat hubungan antara data siswa yang diduga tidak sesuai dengan besaran dana yang diterima sekolah?

Kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi sekolah. Data peserta didik adalah data negara, sementara BOSP merupakan uang publik. Karena itu, setiap ketidaksesuaian data yang berpotensi memengaruhi pencairan anggaran harus diperiksa secara serius dan transparan.

Publik kini menunggu langkah konkret Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Sukabumi. Jangan sampai persoalan ini berhenti pada klaim bahwa “sudah diselesaikan”, tanpa ada penjelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab, bagaimana data diperbaiki, apakah dana telah dihitung secara benar, dan apakah ada sanksi jika ditemukan pelanggaran.