Berita  

Sudah SP3, Anggota DPRD Banjar Masih Terima Gaji: Publik Pertanyakan Ketegasan Sanksi

BANJAR, LingkarJabar — Pemberian sanksi terhadap anggota DPRD Kota Banjar, Arasid Ridho Muharam, menuai sorotan. Meski telah dijatuhi sanksi hingga tahap Surat Peringatan ketiga (SP3) dan sanksi tertulis oleh Badan Kehormatan (BK), yang bersangkutan diketahui masih menerima gaji dan tunjangan sebagai anggota dewan.

Keputusan sanksi tersebut diambil dalam rapat paripurna internal DPRD Kota Banjar, menyusul hasil pemeriksaan BK atas dugaan pelanggaran tata tertib yang dilakukan Arasid. Ketua sementara DPRD Kota Banjar Sutopo, menyatakan bahwa tahapan sanksi telah dilalui secara berjenjang.

“Dari awal sudah ada SP1, SP2, hingga SP3. Maka kami keluarkan sanksi tertulis berdasarkan keputusan Badan Kehormatan,” ujarnya. Kamis (30/4/206).

Tak hanya itu, DPRD juga telah menyampaikan rekomendasi kepada partai politik yang menaungi Arasid Ridho Muharam. Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi dasar bagi partai untuk mengambil langkah lanjutan.

“Surat rekomendasi ke partai memang disampaikan, sebagai bentuk tindak lanjut agar partai bisa mengambil sikap,” katanya.

Namun di tengah proses tersebut, fakta bahwa Arasid masih menerima hak keuangan memunculkan pertanyaan publik terkait ketegasan penegakan sanksi di internal DPRD.

Menanggapi hal itu, pimpinan DPRD menegaskan bahwa mekanisme pembayaran gaji dan tunjangan bukan berada di bawah kewenangan DPRD, melainkan dikelola oleh Sekretariat Dewan.

“Terkait gaji dan tunjangan itu bukan dikelola DPRD. Selama belum ada keputusan final, yang bersangkutan masih berhak menerima,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pihak DPRD bersama Sekretaris Dewan berupaya tetap menjalankan aturan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak mengambil langkah di luar kewenangan.

“Pada prinsipnya kami tidak ingin menyalahi aturan. Semua harus sesuai mekanisme,” tegasnya.

Meski demikian, kondisi ini memunculkan persepsi publik bahwa sanksi yang dijatuhkan belum memberikan efek jera yang maksimal. Terlebih, status SP3 dalam mekanisme internal DPRD menandakan adanya pelanggaran disiplin yang tergolong serius.

“Kalau sudah sampai SP3, artinya pelanggaran disiplin sudah cukup berat,” ungkapnya.

Hingga saat ini, DPRD Kota Banjar masih menunggu tindak lanjut dari partai politik terkait status keanggotaan Arasid Ridho Muharam. Sementara itu, rincian isi sanksi tertulis yang dijatuhkan BK juga belum dipublikasikan secara terbuka.

Situasi ini pun mendorong dorongan agar transparansi dan ketegasan penegakan etik di lembaga legislatif semakin diperkuat, guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi DPRD.(Johan Wijaya)