Berita  

Digiring ke Mobil Tahanan, Kades di Sukabumi Tuding Kejaksaan Kriminalisasi Dirinya

Sukabumi, Lingkar Jabar – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, berinisial RH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran keuangan desa serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun anggaran 2023–2024.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Rachman, kepada awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Menurut Rachman, penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran desa serta penerimaan PBB yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Pada hari ini, Kamis sekitar pukul 17.00 WIB, penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menetapkan tersangka berinisial RH dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran keuangan desa dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun anggaran 2023 hingga 2024,” ujar Rachman.

Berdasarkan hasil audit keuangan yang dimiliki penyidik, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp394.861.618.

“Estimasi kerugian negara berdasarkan hasil audit yang kami peroleh sebesar Rp394.861.618 terkait pengelolaan anggaran Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi pada tahun anggaran 2023–2024,” jelasnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RH langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Kamis (5/3/2026), untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Namun, suasana berbeda terlihat saat RH digiring petugas menuju mobil tahanan. Di hadapan awak media, ia menyampaikan kekecewaannya terhadap proses hukum yang menjeratnya.

“Saya kecewa dengan kejaksaan ini. Kejaksaan tidak memberikan waktu kepada saya, tidak memberikan sedikit pun kesempatan untuk kuasa hukum saya. Ini kriminalisasi buat saya,” ujar RH dengan nada kecewa.

RH juga mengisyaratkan akan menghadapi proses hukum tersebut melalui jalur pembelaan hukum bersama tim kuasa hukumnya.

Sementara itu, pihak kejaksaan menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Untuk sementara yang kami tetapkan sebagai tersangka baru RH. Namun perkara ini masih terus kami kembangkan, dan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain tentu akan kami sampaikan lebih lanjut,” pungkas Rachman.

Dalam perkara ini, RH dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara.