Sukabumi, Lingkar Jabar — Penanganan kasus meninggalnya NS (13), warga Jampangkulon, memasuki babak krusial. Pada Minggu malam (22/2), jajaran Polres Sukabumi resmi meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menemukan alat bukti yang cukup mengindikasikan dugaan tindak pidana kekerasan.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah serangkaian pendalaman intensif, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga gelar perkara.
“Setelah melalui proses pendalaman dan gelar perkara, kami menemukan alat bukti yang cukup. Perkara ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan karena terdapat dugaan kekerasan terhadap korban,” tegas Samian.
Hasil visum luar mengungkap adanya luka-luka pada tubuh dan wajah korban. Penyidik menemukan indikasi trauma akibat paparan panas serta benturan benda tumpul. Kondisi kulit korban yang melepuh di sekujur tubuh sebelum meninggal dunia kini menjadi fokus utama penyidikan.
Meski demikian, penyebab pasti kematian masih menunggu hasil autopsi lengkap dari tim forensik Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Setukpa Lemdiklat Polri.
Untuk memperkuat konstruksi hukum dan pembuktian ilmiah, Polres Sukabumi juga berkoordinasi dengan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya dalam pemeriksaan toksikologi forensik dan pendalaman berbasis scientific crime investigation.
Sejauh ini, sedikitnya 16 saksi telah diperiksa untuk merangkai kronologi kejadian. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku berinisial TR (47), yang merupakan ibu tiri korban.
Seiring naiknya status perkara, posisi hukum TR turut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik saat ini tengah mendalami secara detail isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan akan menguji silang setiap keterangan dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Untuk saudari TR, kita sudah lakukan pemeriksaan dan sudah naikkan ke penyidikan. Saat ini kami mendalami seluruh keterangan dalam BAP dan akan mencocokkannya dengan alat bukti lain,” jelas Kapolres.
Kasus ini menyedot perhatian luas masyarakat dan memicu beragam spekulasi di ruang publik maupun media sosial. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi.
“Kami bekerja secara profesional, hati-hati, dan berbasis bukti ilmiah. Komitmen kami adalah menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel,” pungkas Samian.
Penyidikan kini difokuskan pada penguatan konstruksi hukum dan pembuktian ilmiah guna memastikan keadilan ditegakkan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah. (Wahidin)






