Berita  

Lingkungan Jadi Prioritas, Pangandaran Siap Tertibkan Pengelolaan Limbah Wisata

Lingkungan Jadi Prioritas, Pangandaran Siap Tertibkan Pengelolaan Limbah Wisata. Foto: Agus Giantoro/LJ

PANGANDARAN, LingkarJabar — Pemerintah Kabupaten Pangandaran mulai mengambil langkah konkret menanggapi sorotan publik terkait dugaan pencemaran air limbah yang dinilai berpotensi merusak citra pariwisata daerah. Langkah awal dilakukan melalui sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 14 Tahun 2014 tentang pengelolaan air limbah, yang digelar di salah satu Hotel di Pangandaran, Kamis (5/2/2026).

Kegiatan ini dihadiri unsur Polres Pangandaran, Komisi III DPRD Pangandaran, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), serta sejumlah pelaku usaha pariwisata. Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap pengelolaan limbah, terutama di kawasan wisata.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pangandaran, Irwansah, mengatakan sorotan publik terkait dugaan pembuangan limbah ke laut sudah berada pada tahap yang harus ditangani serius. Ia mengingatkan, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, setiap pelaku usaha wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berfungsi dengan baik.

“Setiap entitas usaha, baik hotel, restoran, maupun pengelola fasilitas umum, wajib memastikan limbah yang dihasilkan telah diolah sebelum dibuang. Setelah sosialisasi ini, tim gabungan lintas instansi akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan audit,” ujar Irwansah.

Anggota Komisi III DPRD Pangandaran, Otang Tarlian, menyoroti rendahnya tingkat kehadiran pemilik usaha dalam kegiatan tersebut. Dari sekitar 150 undangan, hanya sekitar 50 peserta yang hadir, dan sebagian besar merupakan perwakilan.

“Seharusnya pemilik usaha hadir langsung sebagai bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah awal menuju penegakan aturan yang lebih tegas,” kata Otang.

Ia menambahkan, DPRD akan mendorong adanya tenggat waktu bagi pelaku usaha untuk melengkapi fasilitas IPAL sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua PHRI Pangandaran, Agus Mulyana, menegaskan bahwa kelestarian lingkungan menjadi faktor utama dalam menjaga kenyamanan wisatawan. Menurutnya, keberadaan IPAL yang memadai merupakan syarat penting untuk mempertahankan Pangandaran sebagai destinasi wisata unggulan.

“Pariwisata tidak bisa dipisahkan dari kebersihan dan kelestarian lingkungan. Pelaku usaha harus memastikan pengelolaan limbahnya sesuai aturan,” ujarnya.

PHRI, lanjut Agus, juga telah menggandeng sejumlah vendor guna membantu pelaku usaha dalam pengurusan berbagai perizinan, mulai dari IPAL, analisis dampak lalu lintas (Amdalalin), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga kewajiban pajak.

Pemerintah daerah berharap sosialisasi ini menjadi langkah awal menuju pengelolaan pariwisata yang lebih bersih dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi lingkungan yang berlaku. (Agus Giantoro)