BOGOR, Lingkarjabar– Dampak dari Ketidak tranfaran terkait anggaran Desa ,Kantor Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, didatangi sejumlah ketua RT dan RW serta tokoh masyarakat Untuk ber Audensi langsung ke Kepala Desa Ciburuy Senin (2/2/2026).
Kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mempertanyakan sejumlah aspek penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya terkait pengelolaan anggaran dan program pembangunanyang di duga tidak tranfaran
Dalam Audensi tersebut Sedikitnya terdapat 10 poin pertanyaan yang disampaikan warga, mencakup penyaluran Dana Desa, pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), hingga transparansi realisasi anggaran tahun 2025.
Salah satu perwakilan warga, Arief, menjelaskan bahwa audiensi tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi serta ikut mengawasi jalannya pemerintahan desa.
“Aspirasi yang kami sampaikan ini merupakan pertanyaan dan kegelisahan masyarakat di lapangan,” ujar Arief saat menyampaikan pandangan di forum audiensi.
Adapun 10 poin pertanyaan yang diajukan warga kepada Kepala Desa Ciburuy, Suherman, yakni:
1. Penyaluran Dana Desa dan pengelolaan BUMDes.
2. Program ketahanan pangan dialokasikan untuk komoditas apa saja dan siapa penerima manfaatnya.
3. Penjelasan pengalokasian Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) Desa Ciburuy.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025 yang belum terpublikasi.
4. Pertanggungjawaban realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025 yang belum terpublikasi.
5. Minimnya sosialisasi program desa kepada aparat RT dan RW.
6. Status penyerahan sarana dan prasarana Perumahan Lido Permai.
7. Kualitas material pembangunan di wilayah Rw10
8. Keterlambatan pencairan insentif RT/RW dari jadwal yang telah disepakati.
9. Dugaan pelanggaran kode etik oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait penggunaan fasilitas kantor desa.
10. Tidak masuknya program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dalam agenda Kepala Desa tahun 2025.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Ciburuy, Suherman, menyampaikan apresiasi kepada warga atas partisipasi aktif dan sikap kritis yang ditunjukkan. Ia menegaskan bahwa keterbukaan dan demokrasi merupakan kekuatan Desa Ciburuy.
“Kantor desa dan aula desa ini adalah milik masyarakat Desa Ciburuy. Silakan digunakan untuk berdiskusi dan bertukar pikiran demi kemajuan desa yang lebih baik,” ujar Suherman.
Suherman kemudian memberikan penjelasan atas pertanyaan warga, di antaranya:
1. Anggaran program ketahanan pangan sebesar Rp320 juta dikelola melalui BUMDes yang diketuai Ahmad Parid, dengan bendahara Eko Supriatna dan sekretaris Dede Wandi.
2. Program ketahanan pangan dialokasikan untuk sektor peternakan, perikanan, dan pertanian.
3. BHPRD mengalami tambahan sekitar Rp500 juta dengan data penyaluran tersimpan di sekretariat desa.
4. Informasi realisasi anggaran telah dipasang, namun sempat terlepas akibat angin.
6. Sarana dan prasarana Perumahan Lido Permai telah diserahkan pengembang kepada DPKPP, namun belum diserahkan ke Pemerintah Desa Ciburuy.
7. Pembangunan jalan di Muara merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Bogor.
8. Insentif RT/RW ditransfer langsung ke rekening masing-masing dan tidak melalui pemerintah desa.
9. Penjelasan terkait poin ini disampaikan langsung oleh pihak BPD.
10. Pemerintah desa hanya mengusulkan program RTLH, sementara realisasinya saat ini dapat diperoleh melalui jalur aspirasi anggota dewan.
Audiensi tersebut turut dihadiri oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas, Sekretaris Desa, Ketua LPM, serta unsur kelembagaan desa lainnya. Pertemuan berlangsung tertib dan kondusif hingga selesai.(die/red)






