BOGOR, LingkarJabar – Pembangunan betonisasi jalan di Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, yang bersumber dari Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa (Bankeu/Samisade) APBD 2025, menuai sorotan masyarakat. Pasalnya, hingga melewati batas akhir tahun anggaran, proyek tersebut belum diselesaikan sepenuhnya.
Pantauan di lokasi menunjukkan masih terdapat sejumlah ruas jalan yang belum rampung 100 persen. Proyek infrastruktur desa ini diketahui dikerjakan oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh Pemerintah Desa Tonjong. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya kelalaian, bahkan kejanggalan, dalam pelaksanaan pekerjaan.
Situasi ini dinilai mencerminkan lemahnya profesionalisme serta memicu kecurigaan publik terhadap praktik tidak sehat dalam proses pembangunan desa. Sorotan pun mengarah kepada Penjabat (Pj) Kepala Desa Tonjong, Jumido, yang dianggap belum mampu menyelesaikan persoalan proyek tersebut.
Sebagaimana diketahui, Pj Kepala Desa merupakan aparatur sipil negara yang ditunjuk oleh bupati untuk menjalankan roda pemerintahan desa pada masa transisi, termasuk memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai aturan. Namun, proyek yang belum rampung justru menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Salah seorang warga berinisial RJ (45) menilai kondisi jalan yang belum selesai dapat membahayakan pengguna.
“Wajar jika masyarakat mengkritik. Jalan ini dibangun dari pajak rakyat, seharusnya berkualitas dan aman. Kalau kondisinya seperti ini, jelas rawan kecelakaan,” ujarnya kepada media, Jumat (30/1/2026).
RJ juga mempertanyakan alasan pihak pelaksana belum menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK).
“Apa yang menyebabkan perusahaan pelaksana tidak menuntaskan pekerjaan padahal sudah menandatangani kontrak?” katanya.
Selain pemerintah desa, warga juga menyoroti peran pihak kecamatan yang memiliki fungsi monitoring dan evaluasi (monev). Mereka menilai tim monev seharusnya melakukan pengecekan lapangan serta opname pekerjaan sebelum laporan pertanggungjawaban desa (LPJ-Des) disampaikan untuk tahun anggaran 2025.
Warga turut mengingatkan pernyataan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, yang sebelumnya menegaskan bahwa batas waktu pelaksanaan program Satu Miliar Satu Desa (Samisade/Bankeu) tahun 2025 adalah 31 Desember 2025.
Dalam pernyataannya, Bupati menyebut tanggal tersebut sebagai batas akhir penyetoran sisa uang persediaan sekaligus penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan.
“Artinya pihak ketiga sudah menerima anggaran untuk pelaksanaan kegiatan belanja barang maupun jasa,” ujar Rudy Susmanto.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Tonjong maupun pihak pelaksana proyek terkait keterlambatan penyelesaian pembangunan tersebut. (Redaksi)






