SUKABUMI, LingkarJabar – Kabupaten Sukabumi kembali menjadi sorotan tajam. Berdasarkan hasil penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 yang dirilis oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia, Kabupaten Sukabumi tercatat berada di peringkat paling bawah se-Provinsi Jawa Barat dengan skor 77,32. Capaian ini menempatkan Kabupaten Sukabumi sebagai daerah dengan kualitas tata kelola hukum terburuk di Jawa Barat.
Hasil tersebut dinilai sebagai alarm serius atas kegagalan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi dalam menjalankan reformasi hukum yang substantif, terukur, dan berdampak langsung bagi masyarakat. IRH bukan sekadar angka administratif, melainkan potret nyata kondisi tata kelola hukum daerah yang belum berjalan optimal.
Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, IRH mengukur berbagai aspek fundamental, mulai dari koordinasi harmonisasi peraturan perundang-undangan, kompetensi perancang regulasi, deregulasi dan re-regulasi, hingga penataan produk hukum daerah. Lemahnya skor IRH Kabupaten Sukabumi mengindikasikan adanya persoalan struktural yang serius dalam penyelenggaraan kebijakan hukum daerah.
“Idealnya, reformasi hukum menjadi instrumen untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Namun rendahnya nilai IRH menunjukkan bahwa kebijakan hukum daerah belum sejalan dengan prinsip-prinsip tersebut,” Ungkap Abdul Majid Ideasmuda Sukabumi dalam pernyataannya.
Ideasmuda menilai bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi selama ini belum menjadikan IRH sebagai alat evaluasi internal yang serius. Reformasi hukum masih dipahami sebatas pemenuhan dokumen administratif dan laporan formal, bukan sebagai proses pembenahan regulasi dan pelayanan hukum yang berkelanjutan. Dampaknya, banyak produk hukum daerah dinilai tidak efektif, minim evaluasi, serta kurang responsif terhadap dinamika sosial dan kebutuhan publik.
Lebih jauh, lemahnya reformasi hukum ini dinilai sebagai cerminan buruknya tata kelola pemerintahan daerah. Padahal, tujuan utama reformasi hukum adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance), meningkatkan keadilan dan efisiensi, serta menyesuaikan hukum dengan kebutuhan nyata masyarakat.
Atas kondisi tersebut, Ideasmuda secara tegas mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi untuk segera melakukan pembenahan reformasi hukum secara terukur, sistematis, dan transparan. Pemerintah daerah diminta menyusun peta jalan (roadmap) reformasi hukum berbasis hasil evaluasi IRH, melakukan audit regulasi secara komprehensif, serta menetapkan indikator kinerja reformasi hukum yang jelas, terukur, dan dapat dipantau oleh publik.
“Isu reformasi hukum bukan persoalan teknis semata, melainkan menyangkut kualitas pelayanan publik dan arah pembangunan daerah. Karena itu, persoalan ini harus dibawa ke meja utama kebijakan daerah dan dikawal secara serius,” tegas Abdul Majid
Tanpa langkah konkret dan komitmen politik yang kuat, rendahnya Indeks Reformasi Hukum dikhawatirkan akan terus menjadi wajah buram tata kelola hukum Kabupaten Sukabumi di mata publik. (Wahidin)






