BANDUNG, LingkarJabar – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat di Gedung Negara Pakuan, Bandung, Jumat (9/01/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Rakor dihadiri oleh seluruh perwakilan pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Bogor yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Ajat Rochmat Jatnika, mewakili Bupati Bogor.
Dalam arahannya, Gubernur Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa pelaksanaan APBD 2025 menjelang akhir tahun berlangsung cukup dinamis dengan karakteristik dan tantangan yang berbeda di setiap daerah. Oleh sebab itu, evaluasi bersama dinilai penting untuk memperoleh gambaran menyeluruh sekaligus merumuskan langkah penyelesaian yang tepat.
Gubernur mengungkapkan, secara akumulatif masih terdapat sejumlah pekerjaan fisik di berbagai daerah yang belum dapat dibayarkan dan harus melewati tahun anggaran berjalan. Meski demikian, kondisi tersebut mencerminkan bahwa aktivitas pembangunan di Jawa Barat tetap berjalan masif di berbagai wilayah.
“Permasalahan keterlambatan pembayaran ini tidak hanya terjadi di satu daerah, tetapi dialami oleh lebih dari 10 kabupaten/kota di Jawa Barat, baik dengan kapasitas APBD besar maupun kecil,” ungkapnya dalam forum rakor.
Sekda Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, memaparkan kondisi pelaksanaan APBD 2025 di Kabupaten Bogor. Ia menjelaskan bahwa terdapat sejumlah kegiatan yang mengalami keterlambatan pembayaran, baik pada pekerjaan yang telah selesai 100 persen, pekerjaan yang belum sepenuhnya rampung, maupun yang masih dalam tahap pelaksanaan.
“Fokus arahan Gubernur adalah pada pekerjaan yang sudah selesai 100 persen tetapi belum dibayarkan. Kabupaten Bogor juga diminta menjelaskan posisi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebagai salah satu sumber penyelesaian kewajiban tersebut,” kata Ajat.
Lebih lanjut, Ajat menyampaikan bahwa Gubernur Jawa Barat menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk segera mengoptimalkan pemanfaatan dana SiLPA. Pemkab/Pemkot diminta melakukan perubahan Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota guna memungkinkan pergeseran anggaran secara cepat dan fleksibel sebagai solusi atas persoalan keuangan daerah.
“Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah serta menegaskan agar pembangunan tetap berjalan dan tidak terhenti,” ujarnya.
Ajat menambahkan, tahun 2026 masih akan difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur jalan, sektor pendidikan, dan layanan kesehatan. Seluruh program tersebut tetap harus dijalankan dengan memperhatikan tata kelola keuangan daerah yang prudent dan sesuai regulasi. (*)






