CIAMIS, LingkarJabar – Upaya hukum yang diajukan Erwin Mochamad Thamrin, pengelola Klinik Rawat Inap Putra Syaibah Padaherang, resmi berakhir di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis. Dalam perkara Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Cms, Majelis Hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (NO), baik dalam konvensi maupun rekonvensi.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis, 8 Januari 2026. Dengan putusan NO, majelis hakim menilai gugatan penggugat mengandung cacat formil sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara maupun pembuktian.
“Putusan tidak dapat diterima berarti sejak awal gugatan dinilai tidak memenuhi syarat hukum, sehingga tidak layak untuk diuji lebih jauh,” ujar Fredy Kristianto, S.H., Pimpinan Kantor Hukum Fredy and Partners, Jumat (9/1/2026) melalui pesan WhatsApp.
Perkara ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena dinilai tidak hanya menyangkut sengketa perdata, tetapi juga bersinggungan dengan kebijakan pemerintah daerah di sektor kesehatan, termasuk kewenangan dinas teknis serta aparat penegak peraturan daerah. Namun, melalui putusan tersebut, PN Ciamis menegaskan bahwa pengadilan tidak dapat dijadikan sarana untuk menggugat atau menekan kebijakan publik yang telah dijalankan sesuai ketentuan hukum.
“Pengadilan bukan instrumen untuk mendelegitimasi kebijakan pemerintah daerah yang dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tegas Fredy.
Dalam amar putusan, majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp901.000 kepada penggugat. Dalam praktik peradilan perdata, putusan NO dikenal sebagai bentuk kekalahan paling mendasar karena gugatan dinilai tidak sah secara formil atau tidak memiliki kelayakan hukum untuk diperiksa.
Menanggapi putusan tersebut, Fredy yang juga bertindak sebagai kuasa hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran menilai putusan ini sebagai penegasan independensi lembaga peradilan dari tarik-menarik kepentingan non-yuridis.
“Putusan ini menjadi peringatan bahwa praktik judicialisasi kebijakan—menyeret kebijakan administratif ke pengadilan tanpa dasar hukum yang kuat—tidak dapat dibenarkan,” ujarnya.
Dengan dinyatakannya gugatan tidak dapat diterima, klaim-klaim yang sebelumnya berkembang di ruang publik terkait dugaan kesalahan institusional pemerintah daerah dinilai kehilangan pijakan yuridis. Putusan PN Ciamis ini sekaligus memperkuat posisi hukum pemerintah daerah dalam menjalankan urusan pemerintahan, khususnya di sektor pelayanan kesehatan.
“Kebijakan publik tidak bisa dipatahkan hanya dengan narasi hukum yang rapuh. Harus ada dasar hukum yang jelas, kepentingan hukum yang sah, dan prosedur yang benar,” kata Fredy.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa putusan NO dalam perkara perdata umumnya disebabkan oleh sejumlah faktor, seperti error in persona atau kesalahan pihak, gugatan kabur (obscuur libel), tidak adanya legal standing, gugatan yang diajukan secara prematur, kekeliruan kompetensi pengadilan, hingga tidak terpenuhinya syarat formil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Putusan ini dipandang sebagai penegasan bahwa pengadilan tetap berada pada rel konstitusionalnya dan tidak dapat dijadikan arena pembenaran konflik kepentingan yang tidak memiliki dasar hukum yang sah. (Agus Giantoro)






