Berita  

Desa Didorong Produktif di Tengah Dana yang Menyusut

Desa Didorong Produktif di Tengah Dana yang Menyusut. Foto: ist/LJ

BANJAR, LingkarJabar  – Penurunan alokasi Dana Desa dalam APBN 2026 menjadi penanda babak baru kebijakan pembangunan perdesaan. Dari sebelumnya Rp71 triliun, kini Dana Desa ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun. Selisih Rp10,43 triliun ini bukan sekadar koreksi angka, melainkan sinyal pergeseran strategi negara terhadap peran desa dalam pembangunan nasional.

Jika sebelumnya desa diposisikan sebagai penerima stimulus pembangunan, kini desa didorong naik kelas sebagai penggerak ekonomi. Pemerintah mengarahkan desa agar lebih produktif melalui penguatan koperasi dan sektor usaha, salah satunya lewat program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Namun, di tengah dorongan tersebut, berkurangnya ruang fiskal memunculkan pertanyaan: seberapa siap desa menjalani transformasi besar ini?

Aktivis dan pemerhati sosial serta pemerintahan, Irwan Herwanto, menilai kebijakan ini perlu dibaca secara utuh dan proporsional.

“Transformasi desa menuju ekonomi produktif adalah langkah yang tepat. Tapi jangan lupa, desa masih memikul tanggung jawab layanan dasar yang tidak bisa serta-merta dilepas,” ujar Irwan, Jumat (9/1/2026)

Penurunan Dana Desa berpotensi berdampak pada pembangunan infrastruktur dasar. Banyak desa diprediksi hanya mampu melakukan pemeliharaan jalan lingkungan, irigasi, dan fasilitas umum tanpa peluang membuka pembangunan baru. Dalam jangka panjang, kondisi ini berisiko memperlebar kesenjangan infrastruktur desa dan kota, terutama di wilayah yang masih bergantung penuh pada Dana Desa.

Pada saat yang sama, desa juga dihadapkan pada tanggung jawab baru sebagai pengelola kegiatan ekonomi melalui koperasi. Skema pembiayaan berbasis pinjaman perbankan, meski bertujuan memperkuat kemandirian, tetap menyimpan risiko.

“Tidak semua desa memiliki kesiapan manajerial dan SDM yang sama. Kalau tidak didampingi dengan serius, koperasi bisa menjadi beban, bukan solusi,” kata Irwan.

Aspek lain yang tak kalah penting adalah jaring pengaman sosial. Dana Desa selama ini menjadi sumber utama BLT Desa bagi warga miskin ekstrem. Pengurangan anggaran dikhawatirkan akan memangkas kuota penerima bantuan, di tengah kondisi ekonomi masyarakat desa yang belum sepenuhnya pulih.

Irwan menegaskan, transformasi ekonomi desa seharusnya dilakukan secara bertahap dan berimbang.

“Desa tidak bisa hanya dinilai dari produktivitas ekonomi. Negara tetap wajib memastikan layanan dasar dan perlindungan sosial berjalan. Di situlah keseimbangan kebijakan diuji,” tuturnya.

Penurunan Dana Desa 2026 pada akhirnya menjadi ujian bersama. Apakah desa benar-benar siap melompat ke fase produktif, atau justru terjebak dalam keterbatasan baru akibat fondasi yang belum sepenuhnya kuat. (Johan Wijaya)