PANGANDARAN, LingkarJabar – Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin, menegaskan bahwa isu yang berkembang tidak berpengaruh terhadap keabsahan pencalonan yang bersangkutan pada tahapan pemilu sebelumnya. Menurutnya, seluruh proses telah dilalui sesuai ketentuan yang berlaku.
Muhtadin menjelaskan, pada masa pemutakhiran data partai politik, KPU Pangandaran telah melakukan klarifikasi langsung kepada DPC Partai Gerindra Kabupaten Pangandaran. Klarifikasi tersebut dilakukan dengan mengundang perwakilan Partai Gerindra untuk hadir ke kantor KPU.
“Kami mengundang Partai Gerindra ke KPU untuk melakukan klarifikasi. Saat itu hadir Saudara Indra sebagai narahubung, dengan membawa surat tugas yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Partai Gerindra,” ujar Muhtadin, Sabtu 3 Januari 2026.
Dalam proses klarifikasi tersebut, Partai Gerindra menyatakan bahwa nama yang bersangkutan bukan merupakan pengurus maupun kader Partai Gerindra. Pernyataan itu kemudian dituangkan secara resmi dalam berita acara klarifikasi KPU Kabupaten Pangandaran.
Selain klarifikasi di tingkat kabupaten, KPU Pangandaran juga menerima surat dari DPD Partai Gerindra Provinsi Jawa Barat bernomor 12024. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi anggota Partai Gerindra sejak Juni 2023 berdasarkan keputusan internal partai.
Muhtadin menambahkan, kewenangan KPU terbatas pada klarifikasi serta verifikasi administrasi kepemiluan. Sementara urusan internal partai politik sepenuhnya berada di luar ranah KPU.
“Terkait pencalonan, sejak awal seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap dan sah. Baik syarat calon maupun syarat pencalonan semuanya terpenuhi,” tegasnya. (Agus Giantoro)






