Berita  

Aliansi Pangandaran Sehat Desak Evaluasi Total Layanan Darurat RSUD Pandega Usai Dugaan Penelantaran Pasien

Ketua Aliansi Pangandaran Sehat, Tian Kadarisman. Foto: ist/LJ

PANGANDARAN, LingkarJabar – Polemik dugaan kelambanan penanganan pasien darurat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Pandega Pangandaran yang berujung pada meninggalnya almarhum Isra (45) dan aksi protes puluhan nelayan pada Rabu 08 Oktober 2025 menuai perhatian serius dari Aliansi Pangandaran Sehat (APS). Meski pihak rumah sakit telah memberikan klarifikasi resmi dan membantah tuduhan penelantaran, APS menilai kasus ini menandakan adanya krisis kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan di daerah tersebut.

Ketua APS, Tian Kadarisman, menegaskan bahwa insiden ini bukanlah kasus tunggal, melainkan puncak dari berbagai persoalan pelayanan kesehatan yang selama ini menjadi fokus advokasi APS.

“Kami sudah bertahun-tahun menyuarakan berbagai persoalan, mulai dari kekurangan dokter spesialis, mutu layanan di Puskesmas, hingga transparansi penggunaan anggaran kesehatan. Kasus ini menunjukkan bahwa masih ada masalah fundamental dalam penerapan SOP dan aspek kemanusiaan dalam pelayanan,” ujar Tian.

Tian menilai klarifikasi RSUD Pandega tidak cukup untuk meredakan keresahan masyarakat. Menurutnya, aksi unjuk rasa warga adalah sinyal kuat bahwa kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan tengah berada di titik kritis.

“Walaupun pihak rumah sakit dan keluarga korban telah berdamai, penyelesaian tidak boleh berhenti di situ. Harus ada jaminan nyata bahwa hal serupa tidak akan terjadi lagi,” tegasnya.

APS mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem layanan darurat di RSUD Pandega, termasuk penerapan prosedur penanganan pasien gawat darurat agar tidak terhambat oleh persoalan administrasi.

Tian juga menyoroti aspek hukum pelayanan darurat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 32, yang menyatakan “Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu”.

“Prinsip tersebut tidak boleh dilanggar dengan alasan apa pun. Nyawa manusia harus menjadi prioritas utama. Jika benar tindakan medis tertunda karena urusan administrasi atau status BPJS, itu pelanggaran serius terhadap undang-undang,” ujarnya.

Melalui pernyataan sikap resminya, Aliansi Pangandaran Sehat mendesak Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui Dinas Kesehatan untuk mengambil langkah tegas dan transparan, meliputi:

  1. Audit Independen dan Transparan

    • Membentuk tim verifikasi yang melibatkan pakar hukum kesehatan serta perwakilan masyarakat sipil.

    • Melakukan audit menyeluruh terhadap rekam medis almarhum Isra dan meninjau waktu respons medis di IGD.

    • Menyelidiki kemungkinan pelanggaran SOP dan UU Kesehatan, serta memberikan sanksi disipliner atau pidana jika terbukti terjadi kelalaian.

  2. Reformasi Total Sistem Pelayanan

    • Menegaskan kebijakan “tanpa kompromi” bagi petugas yang menunda penanganan medis darurat.

    • Mewajibkan pelatihan komunikasi empatik dan manajemen krisis bagi seluruh tenaga IGD untuk mencegah kesalahpahaman dengan keluarga pasien.

  3. Penguatan Pengawasan Berbasis Komunitas

    • Membentuk jalur pengaduan publik yang cepat direspons dan independen.

    • Mengadakan forum konsultasi berkala dengan organisasi masyarakat sipil guna memantau mutu layanan kesehatan secara berkelanjutan.

APS berharap pemerintah daerah menjadikan kasus ini sebagai momentum pembenahan total.

“Kasus ini harus menjadi lonceng terakhir bagi pemerintah untuk benar-benar berbenah. Kesehatan adalah hak dasar warga, bukan fasilitas yang boleh diabaikan. Kami akan terus mengawal agar hak konstitusional warga Pangandaran untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan manusiawi benar-benar terwujud,” tutup Tian.