BOGOR, LingkarJabar – Polemik terkait dugaan pemerasan oleh oknum wartawan dalam peliputan kegiatan yang diduga ilegal di wilayah Cisarua menuai klarifikasi. Ria, salah seorang wartawan yang merasa pemberitaan tersebut tidak sesuai fakta di lapangan, menyampaikan kronologi kejadian sebenarnya.
Ria menjelaskan, dirinya sebelumnya pernah menayangkan berita terkait aktivitas mencurigakan di salah satu SPBU Desa Leuwimalang, Cisarua. Saat itu, pihak SPBU menegaskan tidak ada kerja sama dengan pelaku usaha yang diduga terlibat. Bahkan pengawas SPBU, Lukman, sempat meminta pihak media agar menegur langsung bila menemukan praktik penimbunan BBM.
“Investigasi kami lanjutkan lebih mendalam. Namun disayangkan, saat peliputan beberapa wartawan justru mendapat intervensi dan intimidasi dari oknum yang mengaku anggota ormas,” ujar Ria.
Ia menuturkan, kejadian berawal ketika dirinya bersama sejumlah rekan media melintas dari arah Puncak menuju Ciawi. Secara tidak sengaja, mereka mendapati aktivitas tak biasa di SPBU 33.167.01, yakni motor jenis Suzuki Thunder bolak-balik membeli pertalite. Wartawan kemudian mengikuti kendaraan tersebut hingga ke lokasi penyimpanan BBM.
“Lokasi yang diduga sebagai tempat penimbunan berbeda dari sebelumnya. Kami coba konfirmasi langsung kepada orang yang diduga pelaku, tapi dia menolak diwawancarai dan malah menelepon kawan-kawannya. Tidak lama, datang empat orang, salah satunya mengaku ketua ormas ranting Cisarua berinisial P,” jelas Ria.
Menurutnya, suasana sempat memanas ketika P merekam wartawan dan menyebut mereka sebagai maling. “Saya sempat didorong oleh P. Dia juga mengajak ke Polsek, tapi kemudian malah mengusir kami dengan ancaman, ‘kalau tidak pergi saya panggil pasukan saya,’” ungkapnya.
Ria berharap Polsek Cisarua dapat menindaklanjuti dugaan aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat serta negara. Ia juga menyoroti adanya indikasi oknum yang membekingi kegiatan tersebut demi kepentingan pribadi.
Menanggapi polemik ini, Pimpinan Redaksi Lingkarjabar.com, Hadi Suwardi, menyatakan siap bertanggung jawab atas kinerja wartawannya. “Kalau memang benar ada pemerasan, silakan pihak pelaku usaha melapor dengan bukti valid. Namun jangan menyebarkan informasi yang belum tentu benar, karena itu mencederai marwah jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi,” tegasnya.
Sebagai catatan, menghalangi tugas wartawan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.






