PANGANDARAN, LingkarJabar – Seorang oknum pegawai aktif Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran berinisial RNR diduga telah berstatus tersangka kasus penipuan dan penggelapan (tipu gelap) uang sebesar Rp35 juta sejak Juli 2024 lalu. Namun hingga kini, yang bersangkutan belum juga diamankan pihak kepolisian.
Informasi ini disampaikan oleh dr. Erwin Mohammad Thamrin kepada awak media di kediamannya, Kecamatan Padaherang, pada Minggu 28 September 2025. Ia menilai kasus tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait kepastian hukum di Pangandaran.
“Ini sangat miris. Bayangkan, sudah berstatus tersangka sejak 2024, sekarang 2025 hampir berakhir, tapi belum ada kejelasan. Padahal kasusnya belum ada penyelesaian,” ujarnya.
Menurutnya, korban berinisial AAM kini merasa jenuh lantaran kasus yang menimpanya tak kunjung tuntas. Karena itu, pihak korban meminta pendampingan darinya serta seorang kuasa hukum.
“Korban datang secara pribadi kepada saya untuk meminta bantuan,” kata Erwin.
Lebih lanjut, ia membeberkan adanya Surat Ketetapan Tersangka dengan nomor registrasi S.Tap/40/VII/RES.1./2024/Satreskrim yang dikeluarkan Polres Pangandaran pada 12 Juli 2024. Surat tersebut ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Pangandaran, Herman S.H.
Dalam surat itu dijelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh setidaknya dua alat bukti dan hasil gelar perkara.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada pernyataan resmi dari terkait baik RNR maupun Polisi. Namun, untuk keberimbangan berita, lingkarjabar masih berupaya menghubungi RNR untuk memberikan statmen terkait penetapan tersangka terhadap dirinya.






