PANGANDARAN, LingkarJabar – Empat tersangka kasus penipuan dan penggelapan (tipu gelap) uang senilai Rp430 juta akhirnya dibebaskan setelah dua pekan ditahan di rumah tahanan Polres Pangandaran. Pembebasan ini dilakukan melalui jalur restoratif justice (RJ).
Kapolres Pangandaran AKBP Andri Kurniawan menyampaikan hal tersebut kepada awak media pada Senin 22 September 2025. Menurutnya, keputusan ini diambil setelah pihak pelapor resmi mencabut laporan.
“Pihak pelapor telah mencabut laporannya. Proses penyelesaian pun dilakukan melalui mekanisme RJ, sehingga empat pelaku dikeluarkan dari tahanan,” kata Andri.
Ia menambahkan, para tersangka juga tidak diwajibkan melakukan wajib lapor, lantaran sudah ada kesepakatan damai antara korban dan pelaku.
Kasus ini melibatkan empat orang, masing-masing berinisial KN, DK, dan MY yang merupakan mantan pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pangandaran, serta BN, mantan anggota DPRD Ciamis.
Mereka ditangkap polisi usai dilaporkan seorang warga berinisial Y yang mengaku menjadi korban penipuan senilai Rp430 juta.
Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias, menjelaskan kasus tersebut bermula dari kegiatan jambore dan bimbingan teknis (Bimtek) yang digelar pada Januari hingga Juni 2023. Namun, kegiatan tersebut belakangan terbukti fiktif.
“Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan terkait kegiatan yang tidak pernah ada,” ujar Idas.
Sebelum adanya pencabutan laporan, para tersangka dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Meski demikian, dengan adanya kesepakatan damai dan pencabutan laporan, perkara tersebut akhirnya diselesaikan melalui restoratif justice.






