PANGANDARAN, LingkarJabar – Kasus pencurian gabah yang selama ini meresahkan petani di Kabupaten Pangandaran akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Satreskrim Polres Pangandaran bekerja sama dengan Polres Cilacap berhasil membekuk empat orang pelaku yang selama ini diduga sebagai dalang pencurian hasil panen padi.
Penangkapan berlangsung penuh drama, dengan aksi kejar-kejaran di jalan raya yang berakhir di area persawahan Cilacap, Jawa Tengah. Polisi menyebut pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen aparat dalam menjaga keamanan hasil panen petani.
Para pelaku diduga telah beraksi di beberapa wilayah, khususnya Kecamatan Sidamulih dan Desa Purbahayu, Pangandaran. Aksi mereka dilakukan secara terencana, dengan memanfaatkan waktu malam hari ketika area persawahan relatif sepi.
Petani setempat mengaku mengalami kerugian besar akibat pencurian ini. Gabah yang seharusnya menjadi sumber penghasilan utama hilang dalam jumlah besar.
“Sudah beberapa kali gabah di sawah warga hilang, sehingga membuat petani resah,” ujar salah seorang warga.
Kapolres Pangandaran, AKBP Andri Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan identifikasi, tim langsung melakukan pengejaran. Para pelaku yang mengendarai mobil Daihatsu Xenia mencoba melarikan diri. Aksi kejar-kejaran pun tidak terhindarkan hingga akhirnya kendaraan yang ditumpangi para pelaku keluar jalur dan terjun ke area persawahan di wilayah Cilacap.
“Meski dalam kondisi terjepit, tiga pelaku utama sempat melakukan perlawanan. Namun, kami terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur demi mengamankan situasi,” ujar Idas dikutip dari Insiden.com, Kamis 11 September 2025.
Dalam operasi tersebut, sambung Idas, tiga pelaku utama berhasil diringkus. Tidak berhenti di situ, pihaknya juga melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap seorang penadah yang diduga menampung hasil curian gabah.
“Keempat tersangka kini telah ditahan di sel tahanan Polres Pangandaran. Mereka diketahui berasal dari berbagai daerah, termasuk Lampung, Cilacap, dan Pangandaran,” bebernya.
Idas menegaskan, ketiga pelaku utama dijerat dengan Pasal 363 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Untuk penadah kita jerat dengan Pasal 480 KUHP terkait penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegas Idas.
Pengakuan Mengejutkan: Komplotan Juga Sasar Sekolah
Selain mencuri gabah, kata Idas, pihaknya juga mengungkap fakta mengejutkan bahwa komplotan ini mengaku pernah melakukan aksi pencurian di sejumlah sekolah di Pangandaran. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa mereka merupakan jaringan kriminal yang sudah lama beroperasi.
“Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap apakah masih ada anggota lain yang terlibat,” pungkasnya. (*)






