Berita  

Kejari Sukabumi Tindak Tegas Korupsi: Dari Kantor Desa hingga Dinas Lingkungan Hidup

SUKABUMI, LingkarJabar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi kembali menindaklanjuti dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang kini memasuki tahap 2. Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus.

Agus menjelaskan, kedua perkara tersebut berasal dari hasil penyidikan berbeda. Pertama, dugaan penyelewengan anggaran dana desa oleh Kepala Desa (Kades) Cikahuripan, dan kedua perkara korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi.

“Untuk kasus DLH saat ini sudah masuk tahap 2. Dari empat tersangka yang ditetapkan, seluruhnya sudah kami limpahkan ke Rutan Kebonwaru dan Rutan Wanita di Sukamiskin,” ujar Agus.

Empat tersangka itu terdiri dari seorang pihak swasta (penyedia/jasa pendor) dan tiga orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan DLH. Berdasarkan hasil perhitungan, kerugian negara akibat perkara tersebut mencapai sekitar Rp900 juta. Agus menambahkan, proses persidangan akan segera digelar dalam waktu dekat.

Sementara itu, untuk perkara yang menjerat Kades Cikahuripan, Agus menerangkan kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan Sekretaris Desa (Sekdes) Cikahuripan. Dalam persidangan Sekdes, muncul fakta baru yang mengarah pada keterlibatan kepala desa.

“Hasil pengembangan perkara Sekdes Cikahuripan menunjukkan bahwa kades juga ikut terlibat dalam dugaan penyelewengan anggaran dana desa tahun 2023 senilai Rp350 juta. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara maksimal empat tahun,” jelas Agus.

Saat ini, Kades Cikahuripan yang masih berstatus aktif dititipkan di Rutan Kebonwaru.

Agus menegaskan, Kejari Kabupaten Sukabumi berkomitmen menuntaskan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara, baik yang melibatkan aparatur desa maupun pegawai negeri sipil. “Kami berharap proses hukum ini dapat menjadi pembelajaran agar penyalahgunaan wewenang dan dana publik tidak terulang kembali,” pungkasnya. (Wahidin)