BANJAR, LingkarJabar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar memusnahkan barang bukti dari 26 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Banjar, Selasa 26 Agustus 2025, sebagai bagian dari program Zero Barang Bukti dan Barang Rampasan periode Januari–Agustus 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 55,08 gram sabu, ratusan butir obat-obatan terlarang seperti Hexymer, Tramadol, dan Alprazolam, 27 botol minuman keras, telepon genggam, senjata tajam, pakaian, hingga barang lain terkait perkara pidana. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan, dipotong, maupun dibakar.
Kepala Kejari Kota Banjar, Sri Haryanto, melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPB), Sukarni Winarti, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan mencakup pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, Psikotropika, Narkotika, hingga tindak pidana umum lainnya.
“Barang bukti ini berasal dari perkara narkotika, psikotropika, minuman keras, hingga pidana umum. Di antaranya obat-obatan psikotropika, sabu-sabu sebagai tindak pidana narkotika, minuman keras yang pelanggarannya diatur Perda Kota Banjar, serta barang lain seperti pakaian terkait perkara KUHP,” kata Sukarni.
Ia menambahkan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil putusan pengadilan sejak Desember 2024 hingga Juni 2025. Terdapat pula satu perkara yang masih tahap pelimpahan ke pengadilan, namun barang buktinya berupa obat-obatan tetap ikut dimusnahkan meski status perkara masih ditangani di Lapas.
Sementara itu, Kepala Kejari Kota Banjar menegaskan pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan aparat terkait guna menjamin akuntabilitas serta mencegah penyalahgunaan.
“Ini merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat,” tegasnya. (Johan Wijaya)






