Berita  

Polres Pangandaran Ungkap Praktik Prostitusi Online di Sebuah Penginapan, Lima Orang Diamankan

Polres Pangandaran Ungkap Praktik Prostitusi Online di Sebuah Penginapan, Lima Orang Diamankan. Foto: doc.humaspolrespangandaran/LJ

PANGANDARAN, LingkarJabar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran berhasil mengungkap dugaan praktik prostitusi online yang berlangsung di sebuah penginapan di Jalan Kidang Pananjung, Kabupaten Pangandaran, pada Selasa malam, 29 Juli 2025, sekitar pukul 22.40 WIB.

Dalam operasi gabungan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Pangandaran dan melibatkan personel dari Satreskrim, Sat Intelkam, Sat Samapta, serta Propam, petugas mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam aktivitas terlarang tersebut. Kelima orang yang diamankan terdiri dari dua perempuan dan tiga laki-laki. Dua perempuan diduga berperan sebagai pekerja seks komersial, sementara tiga laki-laki lainnya berperan sebagai joki atau pengantar serta penjaga penginapan.

Adapun identitas para terduga pelaku yang diamankan adalah DAM (karyawan penginapan), RP dan GG (pengantar atau joki), serta dua perempuan yang dikenal dengan inisial RSI alias K dan M alias A.

Kapolres Pangandaran, AKBP Andri Kurniawan dalam keterangan tertulisnya menyebutkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

“Kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku, serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan barang bukti untuk mengungkap peran masing-masing,” ujarnya.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Polres Pangandaran menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk praktik prostitusi online yang merusak ketertiban dan norma sosial masyarakat.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap kegiatan mencurigakan atau dugaan praktik serupa ke layanan hotline 110 atau langsung menghubungi Kapolres di nomor 0821-3311-8110.

“Kami berharap kerja sama dari masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Pangandaran,” tutupnya. (*)