SUKABUMI, LingkarJabar – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi merespons surat terbuka dari warga Desa Tenjojaya yang meminta peninjauan ulang dan plotting ulang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Bogorindo Cemerlang. Surat tersebut diterima oleh BPN Kabupaten Sukabumi pada Rabu 30 Juli 2025 dan akan segera ditindaklanjuti.
Kepala BPN Kabupaten Sukabumi, Agus Sutrisno menyatakan bahwa pihaknya akan mendisposisikan surat tersebut untuk dilakukan penelitian dan ditindaklanjuti secepatnya. “Surat tersebut baru masuk ke kami tadi pagi, Tindakan kami dari BPN akan mendisposisikan untuk di lakukan penelituan dan ditindaklanjuti secepatnya,” ujarnya.
Warga Desa Tenjojaya meminta BPN Kabupaten Sukabumi untuk meninjau ulang penerbitan SHGB atas nama PT Bogorindo Cemerlang, melakukan plotting ulang dan pemetaan batas SHGB secara transparan, mengidentifikasi kemungkinan cacat hukum atas SHGB tersebut, dan melakukan perbaikan administrasi pertanahan serta merekomendasikan redistribusi tanah bagi masyarakat yang telah lama menempati dan memanfaatkan tanah eks-HGU tersebut secara sah dan nyata.
BPN Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini secara adil, transparan, dan berpihak kepada rakyat. Pihaknya akan melakukan penelitian dan tindakan lanjutan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, warga Desa Tenjojaya berharap bahwa BPN Kabupaten Sukabumi dapat segera mengambil tindakan konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini dan memberikan keadilan kepada masyarakat Desa Tenjojaya. (Wn)






