PANGANDARAN, LingkarJabar – Seorang pria berinisial R (27) diduga melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya, T (27), dalam insiden tragis yang terjadi di Dusun Purwasari RT 21/07, Desa Paledah, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jumat 25 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.
Berdasarkan informasi dari aparat desa, peristiwa bermula saat pasangan suami istri yang diketahui sudah lama pisah ranjang itu sempat mengonsumsi minuman keras bersama. Kepala Dusun Purwasari, Ade Supriatna, menyebutkan R membawa sebotol minuman keras jenis intisari sebelum akhirnya terjadi pertengkaran hebat.
“Awalnya mereka minum bersama. Tapi kemudian cekcok hebat. Statusnya masih suami-istri, namun sudah lama tidak tinggal serumah,” ungkap Ade saat ditemui, Sabtu 26 Juli 2025.
Cekcok tersebut memuncak menjadi aksi kekerasan sadis. R menikam leher korban hingga menyebabkan pecahnya pembuluh arteri. Tak hanya itu, pelaku juga memukul kepala korban menggunakan gelas dan mangkuk, yang mengakibatkan luka serius di bagian kepala.
Korban langsung dilarikan ke Puskesmas Padaherang untuk mendapatkan penanganan awal dan menjalani visum. Selanjutnya, korban dirujuk ke RSUD Pandega Pangandaran. Meski sempat terkendala masalah administrasi BPJS, berkat bantuan seorang warga bernama Hendris, korban akhirnya mendapatkan perawatan medis lanjutan.
Warga sekitar menyebut, kekerasan dalam hubungan mereka bukan kali pertama terjadi. “Pelaku sering memaksa hubungan suami-istri, padahal sudah tak menafkahi korban,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
R diketahui berprofesi sebagai pengamen dan kerap terlihat di kawasan wisata Pantai Karapyak bersama komunitas punk yang ia ikuti.
Kasi Humas Polres Pangandaran Aiptu Yusdiana, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut. Namun, karena pernikahan keduanya hanya dilakukan secara agama dan tidak tercatat secara hukum negara, kasus ini tidak dikategorikan sebagai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Kasus ini ditangani sebagai dugaan penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat 2 KUHP. Pelaku masih dalam pengejaran oleh tim gabungan Satreskrim Polres Pangandaran dan Unit Reskrim Polsek Padaherang,” jelasnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku R masih dalam pelarian. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui keberadaan pelaku di lingkungan sekitar. (*)






