Berita  

Warung di Batu Gede Diduga Menjual Rokok Ilegal Secara Bebas

BOGOR, LJ – Berdasarkan laporan masyarakat, warung kelontongan yang beralamatkan di Jalan Batu Gede No 3, RT 3 RW 7, Cilebut Barat Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga keras menjual rokok ilegal secara bebas.

Pemilik warung yang di panggil Babeh saat dikonfirmasi terkait produk rokok ilegal yang ia jual, dirinya mengakui bahwa rokok – rokok yang dijual adalah rokok ilegal tanpa adanya pita cukai.

” Kalau rokok yang saya jual memang sebagian tanpa pita cukai, seperti Dalil, Geboy dan yang lainnya, dan rokok tersebut sangat banyak peminatnya,” katanya.

Di kesempatan lain seseorang yang mengaku berinisial R yang diduga salah seorang oknum anggota TNI saat berkomunikasi melalui telpon selular mengatakan bahwa wartawan yang hadir untuk konfirmasi di warung tersebut adalah wartawan bodong. “Wartawan bodong ya, mau napain ke warung,” ucapnya.

Perlu diketahui bahwa rokok ilegal adalah rokok yang beredar tanpa memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku, seperti tidak memiliki pita cukai resmi atau menggunakan pita cukai palsu atau bekas. Peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Besar harapan agar pihak terkait seperti Aparatur Penegak Hukum (APH), Bea Cukai, Disperindag dapat melakukan tindakkan tegas terkait peredaran atau pun penjualan rokok ilegal yang berdampak dapat merugikan negara tersebut. (Ria/dein)