Berita  

Surat Edaran Camat Nagrak: Gebyar 1 Muharram Tanpa Obor Gunakan Flash HP Saja

 

Sukabumi, Lingkarjabar – Camat Nagrak, Adang Sutianda, S.IP, telah mengeluarkan surat edaran bernomor 400.8.2.3/921-sekret/2025 tanggal 24 Juni 2025, yang ditujukan kepada Kepala Desa se Kecamatan Nagrak. Surat edaran ini berisi tentang pelaksanaan Gebyar 1 Muharram 1447 H yang akan diadakan di Kecamatan Nagrak.

Dalam surat edaran tersebut, Camat Nagrak menyarankan agar pelaksanaan pawai dalam rangka menyambut Tahun Baru 1 Muharram 1447 H tidak menggunakan obor, melainkan menggantinya dengan nyala lampu (flash) dari handphone untuk menghindari hal-hal yang tidak diharapkan.

Selain itu, Camat Nagrak juga meminta Kepala Desa untuk melaporkan pelaksanaan kegiatan Gebyar Muharram di wilayahnya masing-masing kepada Camat melalui Kasi Pemerintahan. Kegiatan Gebyar Muharram sendiri akan diisi dengan Doa Bersama dan kegiatan Santunan Anak Yatim Piatu yang akan dilaksanakan pada hari Minggu, 06 Juli 2025 (10 Muharram 1447 H) di Aula Kecamatan Nagrak.

Camat Nagrak juga mengumumkan bahwa akan ada kegiatan Khatam Quran dari KTT (Komunitas Tilawah Tiga Puluh) Kecamatan Nagrak yang akan dilaksanakan pada Sabtu, 12 Juli 2025 (16 Muharram 1447 H) di Aula Kecamatan Nagrak.

Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan pelaksanaan Gebyar 1 Muharram 1447 H dapat berjalan dengan lancar dan aman. Camat Nagrak berharap agar semua pihak dapat bekerja sama dalam mensukseskan kegiatan ini.

(Wn)