BOGOR, LingkarJabar – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Ajat Rochmat untuk mempercepat pencairan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPRD) bagi seluruh desa di Kabupaten Bogor. Langkah ini dilakukan guna memastikan kelancaran pelayanan desa, terutama menjelang bulan Ramadan dan Idulfitri.
Sekda Ajat Rochmat Jatnika menjelaskan bahwa percepatan pencairan BHPRD ini merupakan arahan langsung dari Bupati Bogor periode 2025-2030, Rudy Susmanto.
“Diperlukan sosialisasi terkait penggunaan dana BHPRD agar tidak terjadi kesalahpahaman di tingkat desa,” ujarnya pada Senin 24 Februari 2025.
Dalam rapat yang dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dipastikan bahwa seluruh desa di Kabupaten Bogor akan segera menerima dana BHPRD.
Namun, besaran anggaran yang diterima setiap desa bervariasi, berkisar antara Rp 400 juta hingga Rp 5 miliar, dengan total alokasi mencapai Rp 279 miliar.
Ajat menambahkan bahwa dana BHPRD ini akan digunakan untuk kebutuhan operasional, pembayaran staf, serta iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Bupati Bogor telah mengizinkan penggunaan dana ini untuk kepentingan pegawai desa. Jika desa ingin memanfaatkannya untuk hal tersebut, maka regulasinya harus segera disesuaikan,” jelasnya.
Pencairan dana BHPRD akan dilakukan dalam tiga tahap, yaitu 50% pada bulan Maret, 25% pada bulan Agustus, dan 25% pada bulan November.
“Proses pencairan harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan, yaitu 50% pada Maret, 25% pada Agustus, dan 25% pada November. Jadi, tidak bisa langsung 100% sekaligus, ada tahapan yang harus dipatuhi,” tutupnya. (Red)






