Berita  

Komisi XII DPR RI dan KLH Segel Pembangunan Hotel KEK MNC Lido

Komisi XII DPR RI dan KLH Segel Pembangunan Hotel KEK MNC Lido. Foto: Ist/LJ

BOGOR, LingkarJabar – Dua hari setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memasang papan penyegelan (pengawasan) di proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Bogor, Jawa Barat, milik PT MNC Land pada 8 Februari 2025, Anggota Komisi XII DPR RI langsung bergerak cepat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Sidak ini bertujuan untuk meninjau dugaan pelanggaran yang terjadi dalam megaproyek tersebut.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, yang memimpin sidak mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah pelanggaran, salah satunya adalah pendangkalan danau di Lido.

“Jelas terlihat bahwa danau ini sudah disegel karena adanya pendangkalan yang dilakukan oleh pihak pengembang,” ujar Bambang, Senin 10 Februari 2025.

Selain itu, Bambang juga menemukan indikasi pembiaran terkait pelanggaran yang terjadi. Bahkan, proyek ini disebut belum memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) yang sah.

“Dari keterangan Dirjen Gakkum KLH dan pengakuan pihak MNC, gedung ini belum memiliki AMDAL yang sesuai. AMDAL yang ada justru milik perusahaan lain, bukan untuk proyek ini,” tegasnya.

Sebagai Panitia Kerja (Panja) Komisi XII yang fokus pada lingkungan hidup, Bambang memastikan pihaknya akan mengawasi kinerja pemerintah dalam menangani kasus ini. Ia bahkan meminta Dirjen Gakkum KLH untuk segera menindaklanjuti pelanggaran yang ditemukan dan menghentikan sementara pembangunan proyek KEK Lido karena dinilai ilegal.

“Kami akan mendalami seluruh dokumen proyek ini. Jika ditemukan pelanggaran lebih lanjut, kami akan meminta pemerintah bertindak tegas,” katanya.

Tak hanya itu, Bambang juga memberikan ultimatum kepada PT MNC Land untuk tidak melanjutkan proyek sebelum ada kejelasan terkait AMDAL. Menurutnya, proyek ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup parah.

“Tidak boleh ada alasan menggunakan status Kawasan Ekonomi Khusus untuk menghindari aturan. Semua regulasi harus dipenuhi, termasuk perizinan AMDAL,” tegasnya.

Bambang menambahkan bahwa sidak ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat, yang beberapa kali menggelar aksi demonstrasi terkait proyek ini.

“Kami turun langsung ke lokasi berdasarkan aduan masyarakat. Sebelumnya, proyek ini sudah tiga kali didemo oleh warga setempat,” ungkapnya.

Sementara itu, Koordinator Lapangan aksi demo, Aqso Bintang Nusantara, menyambut baik tindakan yang diambil pemerintah pusat dan DPR RI.

“Alhamdulillah, perjuangan masyarakat Cigombong akhirnya didengar. Kami mengapresiasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Komisi XII DPR RI yang telah bertindak dengan menyegel danau serta pembangunan hotel MNC Lido yang melanggar peraturan,” ujar Aqso.

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat akan terus mengawal proses penyegelan yang telah dilakukan oleh KLH dan Komisi XII DPR RI.

“Kami akan terus mengawal langkah ini agar penindakan terhadap pelanggaran lingkungan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya. (Red)