Berita  

UMK Banjar 2025 Belum Diputuskan, Disnaker Masih Tunggu Keputusan Pusat dan Provinsi

UMK Banjar 2025 Belum Diputuskan, Disnaker Masih Tunggu Keputusan Pusat dan Provinsi. Foto: Johan Wijaya/LJ

BANJAR, LingkarJabar — Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Banjar tahun 2025 hingga kini belum ditentukan. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar menegaskan bahwa proses penetapan masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kepala Bidang Hubungan Industri dan Kelembagaan Jaminan Ketenagakerjaan Disnaker Kota Banjar, Dewi Fartika, menjelaskan bahwa alur penetapan UMK dimulai dari penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh pemerintah pusat. Keputusan tersebut kemudian menjadi dasar bagi gubernur dalam menetapkan UMK di tingkat kabupaten/kota.

“Hingga hari ini keputusan dari provinsi belum turun. Jadi kami masih menunggu arahan pusat dan keputusan gubernur. Saat ini baru sebatas perhitungan perkiraan,” ujar Dewi, Jumat (5/12/2025).

Ia menambahkan, edaran terbaru mengatur penggunaan formula perhitungan upah sesuai perubahan PP Nomor 36 tentang Pengupahan, yang kembali mengacu pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel alfa (AOPAK). Tahun ini variabel alfa berada pada rentang 0,2 hingga 0,5, setelah sebelumnya berada pada kisaran 0,1 hingga 0,3.

Sementara itu, serikat pekerja mengusulkan kenaikan minimal 6,5 persen, namun usulan tersebut masih bersifat masukan dan belum menjadi acuan resmi.

UMK Kota Banjar tahun 2024 tercatat sebesar Rp2.204.748. Jika usulan serikat pekerja diterapkan, nilai UMK tinggal dikalkulasikan dengan kenaikan 6,5 persen. Namun berdasarkan formula PP 36, kenaikan maksimal diperkirakan tidak lebih dari 7 persen.

Berdasarkan perhitungan awal menggunakan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun sebelumnya, estimasi kenaikan mencapai sekitar Rp117.000.

“Kalau menggunakan inflasi 2,09 persen, pertumbuhan ekonomi 4,63 persen, dan alfa 0,7, hasilnya sekitar 5 persen. Ini masih sebatas perkiraan karena inflasi tahun ini belum dirilis,” jelas Dewi.

Dengan dasar tersebut, UMK Kota Banjar diperkirakan berada di kisaran Rp2.322.000. Meski demikian, Disnaker menegaskan bahwa angka final sepenuhnya menunggu keputusan Gubernur Jawa Barat.

Hingga saat ini, Disnaker belum menerima keluhan dari pekerja maupun pengusaha terkait pembahasan UMK. Posko pengaduan pun tidak dibuka secara khusus untuk UMK kecuali menjelang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Disnaker mengimbau pengusaha dan pekerja untuk tetap menjaga hubungan industrial yang harmonis. “Kami berharap hubungan antara pengusaha dan SPSI tetap terjaga. UMK akan ditetapkan sesuai regulasi pemerintah,” tutup Dewi. (Johan Wijaya)