Berita  

Subkorgartap 0606 Bogor Sosialisasikan Perawatan Jenazah di Acara Program Kerja DPC PEPABRI Kabupaten Bogor

BOGOR, LingkarJabar–  Dalam rangka program kerja tahun 2025 DPC PEPABRI kabupaten Bogor turut mengundang Subkorgartap 0606 Bogor (Garnisun) untuk memberikan sosialisasi terkait perawatan jenazah (Watjah) kepada anggota PEPABRI dan PERIP DPC Kabupaten Bogor agar dapat memahami secara menyeluruh terkait hak dan tata cara pengurusan perawatan serta pemakaman jenazah purnawirawan TNI, terkhusus bagi para istri dan janda purnawirawan.

Kolonel Purn. H. M. Imran selaku ketua PEPABRI kabupaten Bogor dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting, mengingat masih banyak istri atau keluarga purnawirawan yang belum memahami hak – haknya terkait perawatan jenazah ketika suami atau anggota keluarga meninggal dunia.

“Intinya, sosialisasi dari Subgar Kabupaten Bogor ini, untuk memperjelas dan mempertegas kembali bilamana kurangnya pemahaman para ibu – ibu, istri purnawirawan terkait pengurusan perawatan jenazah. Banyak yang memiliki hak, namun tidak mengerti bagaimana cara mengurusnya. Karena itu, kami menghadirkan Garnisun agar hak dan kewajiban para istri atau janda purnawirawan dapat dipahami dengan baik, termasuk terkait pemakaman,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).

Dalam kesempatan yang sama, Kapten Inf. Yaman selaku Pasimin Garnisun memberikan penjelasan teknis terkait persyaratan administrasi perawatan dan pemakaman jenazah, termasuk ketentuan masa dinas, kelengkapan administrasi, serta perbedaan prosedur antara TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Ia menekankan bahwa kelengkapan administrasi menjadi faktor utama dalam penentuan hak perawatan jenazah, termasuk pemakaman secara militer. Saat ini, sebagian besar pengurusan telah dilakukan secara online, sehingga data yang masuk tidak dapat didaftarkan ganda dan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Lettu Teguh selaku Pasiops Garnisun menambahkan bahwa setiap anggota TNI yang tidak melakukan pelanggaran selama masa dinas berhak mendapatkan upacara pemakaman secara militer, baik di Taman Makam Pahlawan maupun taman makam lainnya sesuai ketentuan.

“Upacara pemakaman akan dibacakan riwayat dinas almarhum sebagai bentuk penghormatan negara. Karena itu, kelengkapan data ahli waris dan riwayat dinas sangat penting agar hak tersebut dapat terlaksana dengan baik,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan mekanisme pengajuan hak pemakaman, termasuk proses pencairan bantuan yang dilakukan secara bertahap per semester, serta kendala yang kerap terjadi akibat keterlambatan administrasi atau pembaruan data.

Melalui kegiatan yang telah terselenggara, diharapkan para anggota PEPABRI dan PERIP, khususnya keluarga purnawirawan TNI, memahami dengan jelas hak dan prosedur perawatan jenazah, sehingga tidak mengalami kesulitan saat mengurusnya di kemudian hari. (Ria)